Spiga

salamsuper

Sudah Khusuk kah Sholat Anda

Siang ini selepas sholat dzhuhur dan istirahat makan siang, aku jalan-jalan ke toko buku, yang letaknya tidak terlalu jauh dari kantorku. Niat awalnya sih cuman sekedar jalan-jalan saja, sambil melihat-lihat buku terbaru. Tidak tahunya eh..kepincut juga dengan beberapa buku yang dipajang disana. Akhirnya kepaksa juga aku nebus 3 buah buku sekaligus, yang dua membahas tentang teknologi web menggunakan CMS (Content Management System) yang lagi booming itu (sebenarnya sudah lumayan lama x cuman aku aja yg ketingggalan :-D), teknologi membangun website dinamis dan interaktif dengan metode yang mudah, katanya. Jadi penasaran juga untuk menjajalnya..:-D.

Buku yang satunya lagi berjudul Sudah Khusuk kah Sholat Anda karangan Prof. Dasteghib, nah buku terakhir ini yang membuat hatiku ciut. Apalagi membaca resensi buku di sampul belakang yang isinya begini:

Sholat yang khusuk tidak akan pernah digapai oleh orang yang tidak ”khusuk”. Maksudnya kekhusuan bukanlah sesuatu yang dapat diupayakan dalam sholat, tetapi merupakan buah dari ”kekhusuan” hidup seseorang. Mereka yang terikat kepada persoalan dunia, tidak akan mutlak berada dalam keterpesonaan mutlak kepada Sang Mahaindah, baik diluar maupun dalam sholatnya. Mereka yang sombong dan zalim, tidak akan pernah berada dalam penghambaan mutlak kepada Sang Tuan, baik diluar maupun didalam sholatnya. Dengan demikian kondisi pra-sholat seseoranglah yang menentukan keberhasilan sholatnya, bukan sholat itu sendiri.

Karena itu, boleh jadi sholat kita sama dengan gerak sholat Rasulalloh saw. Bedanya Rasulallah saw melaksanakan sholat, sementara kita melakukan gerakan sholat. Dengan kata lain Rasulallah saw melakukan sholat, sementara kita tidak melakukan shalat! Sebab, bukanlah sahalat itu merupakan ekspresi kecintaan seseorang kepada khaliknya? Dan bukankah kecintaan itu bersemayam dihati? Kalau yang tinggal dalam hati kita adalah selain Allah, bukankah dengan shalat yang kita lakukan,kita tidak menyembah-Nya dan menyembah selain-Nya? Dan kalau yang ada dalam hati kita adalah Allah dan sesuatu yang lain, bukankah itu berarti kita telah membandingkan-Nya dengan yang lain, yang berarti pula kita tidak menyembah-Nya ?
Benar, cintailah Allah, lalu sholatlah!

Nah lho…, berarti aku belum melaksanakan sholat dong selama ini, karena belum pernah khusuk, Astaghfirullahal ‘Adzim.

Read More..

DRAF Terakhir RUU APP


DRAF RUU TENTANG
ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
HASIL PEMBAHASAN TIM PERUMUS - DPR RI

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati kebhinnekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh terhadap pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan perbuatan asusila dalam masyarakat sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
d. saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban bermasyarakat serta penegakan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain melalui media dan/atau pertunjukan di depan umum, untuk membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.
2. Pornografi anak adalah segala bentuk penggarabaran visual, termasuk foto, film, video, gambar, atau komputer atau citra atau gambar yang dihasilkan komputer, baik dibuat atau diproduksi dengan peralatan elektronik, mekanis maupun peralatan lainnya.
3. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.
4. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
5. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
6. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.
7. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
8. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.
9. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat
10. pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.
11. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
12. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikan pornografi dan/atau pornoaksi.
13. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
14.. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan.
15. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
16. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
17. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan baik yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau lesbian.
18. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Pertama
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pengaturan terhadap pornografi berasaskan penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga negara khususnya bagi perempuan dan anak dari dampak negatif pornografi.
Pasal 3
Anggota Tim Perumus Draf RUU tentang APP bersepakat Undang-Undang tentang Pornografi bertujuan :
a. Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual.
c. Mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentang Pornografi (dan Pornoaksi) mencakup:
a. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-­barang pornografi.
b. Penggandaan terdiri dari kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-­barang pornografi.
c. Penyebarluasan yang meliputi segala kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan serta korban sebagai akibat yang ditimbulkan.
d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
e. Setiap orang yang menyediakan dana (sponsor), sarana, prasana, media dalam penyelenggaraan pornografi.
BAB III
PENGATURAN
Bagian Pertama
Larangan
Pasal 5
Setiap orang dilarang :
a. membuat dan/atau menggandakan pornografi;
b. menyebarluaskan pornografi;
c. menggunakan pornografi; dan/atau
d. menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana.
Pasal 6
Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
a. Pornografi ringan, yaitu penggambaran pinggul, pantat, dan payudara; dan
b. Pornografi berat, yaitu penggambaran:
1) alat kelamin dan/atau ketelanjangan tubuh orang dewasa;
2) aktivitas orang melakukan masturbasi atau onani;
3) aktivitas orang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks;
a)dengan pasangan berlawanan jenis;
b) dengan pasangan sejenis;
c)dengan anak-anak;
d) dengan orang yang telah meninggal dunia;
e)dengan hewan.
c. Pornografi anak mencakup perbuatan penggambaran aktivitas hubungan seks atau aktivitas yang mengarah atau mengesankan pada hubungan seks yang melibatkan anak.
Pasal 7
(1) Setiap orang dilarang menjadi obyek atau model pornografi.
(2) Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model pornografi.
Bagian Kedua
Pembatasan
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 15 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1) pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi;
2) pengobatan gangguan kesehatan seksual;
b. pertunjukan seni dan budaya;
c. adat istiadat dan tradisi;
d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan pribadi.
(2) Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengobatan gangguan kesehatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pertunjukan seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga kesenian dan kebudayaan di tempat khusus untuk pertunjukan seni dan budaya dan mendapat izin pejabat berwenang.
Pasal 9
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.
Pasal 10
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dituntut berdasarkan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 11
(1) Pembuatan dan penyebarluasan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus yang telah mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Setiap orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituntut berdasarkan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 12
(1) Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
BAB IV
PORNOGRAFI ANAK
Pasal 13
Setiap orang wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehingga anak tidak memperoleh akses terhadap materi pornografi da/atau materi pornografi anak yang ditampilkan melalui telekomunikasi, multimedia dan informatika, termasuk pula dan pementasan.
Pasal 14
Setiap anak baik korban atau pelaku dalam pornografi dan dan pornografi anak berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi.
BAB V
PENCEGAHAN
Bagian Pertama
Peran Pemerintah
Pasal 16
Pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 17
Untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi; dan
b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam/luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.
c. Menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang.
d. koordinasi antar instansi pemerintah erkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi;
e. koordinasi antar instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi;
f. koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
g. mengoperasikan satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
h. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi.
i. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi;
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 18
(1) Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. advokasi;
c. sosialisasi; dan
d. pembinaan lingkungan masyarakat.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilaksanakan dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 19
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 20
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 21
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah:
a. barang yang menyimpan teks dalam bentuk cetakan;
b. barang yang menyimpan gambar, suara ataupun film baik elektronik atau optik.atau dalam bentuk apapun penyimpanan data; dan/atau
c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainya.
Pasal 22
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berhak membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat meminta kepada pemiliki data dan penyedia jasa layanan elektronik untuk menyerahkan dan/ atau membuka data elektronik yang dimaksud dan harus diberikan tanda terima.
Pasal 23
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.
Pasal 24
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 b dan Pasal 23 c dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimana data tersebut didapatkan.
BAB VII
PEMUSNAHAN
Pasal 25
(1) Terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin, atau berdasarkan putusan pengadilan.dilakuka

n Pemusnahanterhadap barang pornografi tersebut.
(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum.
(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1) Setiap orang yang membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
(3) 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 27
(1) Setiap orang yang membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 28
(1) Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Dalam hal menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(3) (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 29
(1) Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 30
(1) Setiap orang yang menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
(2) Dalam hal menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 31
(1) Setiap orang yang menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200..000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 32
(1) Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana
(2) penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang menjadi obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 34
(1) Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 35
(1) Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
(3) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DR. HAMID AWALUDIN SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN


Read More..

Karena Wanita (Ingin Dimengerti)

Ada Band - Album : Romantic Rhapsody

L’kuk indah hadirkan pesona

Kemuliaan bagi yang memandang
S’tiamu simbol keanggunan
Khas perawan yang kau miliki

Akulah pengagum ragamu
Tak ingin kumenyakitimu
Lindungi dari sengat dunia yang mengancam
Nodai sucinya lahirmu

Reff:
Karena wanita ingin dimengerti
Lewat tutur lembut dan laku agung
Karena wanita ingin dimengerti
Manjakan dia dengan kasih sayang

Inginku ajak engkau menari
Mandi hangat cahaya bulan
Sebagai tanda kebahagiaan
Bagi semesta cinta kita

Kembali ke Reff

Bintang terang itulah dirimu
Janganlah redup dan mati
Aku dibelakangmu memeluk
Dan menjagamu

Lagu tersebut mengalun dengan merdunya, pada winamp di notebook kesayanganku.
Walaupun sudah terbilang cukup lama lagu ini diliris, tapi aku masih sangat suka memutar lagu ini. Bukan apa-apa karena betapa Alloh SWT menciptakan wanita ini dengan segala keunikan tersendiri. Ia dibentuk dengan perasaan yang dominan dibanding logika, lain halnya dengan pria yang didesain dengan kebalikannya dari itu.

Ada kutipan cerita yang sedikit lucu, tapi bisa dijadikan pelajaran bagi kita.
Suatu ketika sepasang pengantin baru berjalan-jalan menikmati indahnya perkampungan yang masih belum tersentuh bising dan aroma kota. Ketika mereka bercanda, tiba-tiba terdengar suara dari kejauhan “Kuek.kuek..kuek”, “Dengar sayang, ada ayam” kata istrinya “bukan..bukan, itu suara bebek” kata suaminya“nggak, itu suara ayam” istrinya bersikeras. “istriku..itu suara bebek, suara ayam itu bunyinya kukururyuuuuk, kalau bebek itu ya kuek..kuek..kuek, nah itu bebek sayang, bukan ayam kata suaminya mencoba menjelaskan. “Nggak, aku yakin itu suara ayam” kata istrinya “Sayang, itu bebek, kamu ini..kamuuuuuuuu” suaminya agak kesal, seketika itu basahlah pipi istrinya, dia menangis sambil tersendu tapi tetap berkata. “Aku yakin itu ayam, bukan bebek” masih kata istrinya. Kemudian sang suami sadar tak mau ribut lagi dan berkata. “Ya kamu benar sayang, itu suara ayam” kata suaminya bersamaan dengan suara dari kejauhan ..kuek..kuek..kuek..

Terkadang diperlukan kesabaran yang ekstra untuk seorang suami, memang perlu bersikap demikian. Adakalanya pada kasus yang dianggap kecil dan sepele tak perlu terlalu diributkan. Yang terpenting adalah membangun keharmonisan rumah tangga. Pertikaian dan hancurnya rumah tangga seringkali terjadi karena kita meributkan hal-hal sepele. Dalam hal ini, untuk mencegahnya kita perlu berusaha memahami isi hati seorang wanita yang kita cintai itu

Disini jelas kenapa Allah SWT tidak menciptakan wanita dari kepala laki-laki untuk dijadikan atasanya . Tidak juga Allah SWT ciptakan wanita dari kaki laki-laki untuk dijadikan bawahannya. Tetapi Allah menciptakan wanita dari tulang rusuk laki-laki, dekat dengan lenganya untuk dilindunginya, dan dekat dengan hatinya untuk dicintainya.

Allah tidak menciptakan wanita sebagai komplementer atau sebagai barang substitusi apalagi sekedar objek buat laki-laki. Tetapi Allah menciptakan wanita sebagai teman yang mendampingi hidup Adam tatkala kesepian di surga. Juga Allah ciptakan wanita sebagai pasangan hidup bagi laki-laki untuk menyempurnakan hidupnya sekaligus sebab lahirnya generasi, disamping tunduk dan beribadah kepada Allah tentunya.

Namun mengapa tetap saja ada laki-laki yang tunduk di bawah kaki wanita. Mengemis cintanya, berharap kasih sayangnya dengan menggadaikan kepemimpinan, bahkan kehormatan dan harga dirinya. Wanita dipuja bagai Dewa, disanjung bagai Dewi Sinta, yang banyak menyerbabkan laki-laki buta mata, buta telingga, bahkan buta mata hatinya..

Namun ada juga yang mengaggap rendah wanita. Wanita dinista, dihina. Kesuciannya dijadikan objek yang tidak bernilai harganya. Tenaganya dieksploitasi bagaikan kuda. Kelembutannya dijadikan transaksi murahan yang tak seimbang valuenya. Wanita dijadikan sekedar pemuas nafsu belaka, bila habis madunya, dengan seenaknya di buang ke keranjang sampah, atau dianggap sandal jepit yang tak berguna.

Jika wanita itu adalah ibu kita, kakak atau adik perempuan kita, anak kita, relakah kita melihat mereka menjajakkan diri di gelapnya malam yang mencekam. Relakah kita melihat mereka membanting tulang mengumpulkan rupiah, ringgit atau real dengan mayat terbujur kaku sebagai resikonya?

Jika wanita itu adalah ibu kita, kakak atau adik perempuan kita, anak kita, relakah kita membiarkannya seolah seonggok jasad hidup yang tidak memiliki nilai guna? Dipajang sana-sini, kemudian orang-orang tidak bertanggung jawab dapat bebas menyentuhnya?

Jika wanita itu adalah ibu kita, kakak atau adik perempuan kita, anak kita, relakah kita membiarkannya beringgas, liar, ganas, tidak berpendidikan, bodoh, dunggu, hanya karena ketidakmampuan ayah memberi nafkah, karena ketidakmampuan ibu medidik dan mencintainya, karena ketidakmampuan kita melindunginya, sebagaimana Allah menciptakan wanita dari tulang rusuk laki-laki, dekat dengan lengannya untuk dilindunginya, dekat dengan hatinya, untuk dicintainnya.

Ia tetap wanita, yang diciptakan Allah SWT dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Tidak bisa manusia dengan akalnya yang kerdil ini mengganti kedudukannya apa lagi fitrahnya. Wanita adalah patner laki-laki dalam mengisi hari-hari. Islam telah menempatkannya pada posisi yang sangat terhormat, karena setiap jiwa lahir dari rahimnya.

Memang adalah suatu hal yang sulit mendidik wanita yang berakidah bener, ibadah seueur, akhlak bageur, berbadan seger, jago komputer, dan otaknyapun pinter. Namun bukan berarti dunia tidak bisa melahirkan wonder women. Sejarah mencatat dengan tinta emas prestasi kepahlawanan para wanita. Dimulai dari Ummul MuĂ‚’minin, Aisyah, Fatimah Az-Zahra, Cut Nyak Dien, Kartini, dan pada zaman modern ini pejuang wanita terus saja bermunculan seperti perjuangan Zainab Al-Ghazali, seorang wanita Ikhwanul Muslimin yang tidak saja kuat fisiknya tetapi juga imannya menghadapi kekejaman pemerintah tirani di Mesir waktu itu.

Wonder women yang sholehah bagaikan sekuntum bunga terpelihara, tidak semua kumbang bisa menghisab madunya. Lemah lembutlah memperlakukkanya, karena kata Rasul yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita shalehah.”

Wanita Sholehah adalah sebaik baiknya keindahan
menatapnya menyejukan Qolbu, mendengarkan suaranya menghanyutkan batin.
Wanita Sholehah adalah bidadari surga yang hadir di dunia
Wanita Sholehah adalah ibu dari anak-anak yang mulia
Wanita Sholehah adalah cahaya dunia dan akhirat.



Read More..

Asep, Komitmen Berbagi Bisnis



Usianya baru 29 tahun, tetapi Asep Sulaiman Sabanda, pemuda asal Desa Cidahu, Subang, Jawa Barat, telah mengimplementasikan filosofi tertinggi dalam dunia bisnis. Baginya, bisnis akan berkembang jika usaha itu dibangun dengan mengedepankan manfaat bagi sesama dan tidak terjebak dalam kapitalisme absolut.

Lelaki yang tak lulus kuliah ini tidak lagi memandang bisnis sebagai tujuan mencari keuntungan semata, tetapi lebih sebagai sebuah wadah pemberdayaan ekonomi. Apa yang dilakukannya tidak terlahir begitu saja, melainkan muncul dari pengalaman. Bisnis yang terlalu mengagungkan keuntungan tidak akan langgeng. Namun, ketika konsep itu diubah, yakni tak
lagi menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama dari bisnis, usahanya justru meroket dalam waktu cepat.


Bermula dari seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hanya dalam waktu lima tahun, kini Asep mengelola grup usaha PT Santika Duta Nusantara dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah setahun. Total asetnya senilai Rp 60 miliar. Usahanya beragam, mulai dari agrobisnis (peternakan dan pertanian), kontraktor, perdagangan, dan jasa. Lokasi usahanya tersebar dari Jawa Barat hingga Jawa Timur. Bahkan, Asep juga telah mengepakkan sayap usahanya sampai Brunei Darussalam, plus usaha waralaba ayam goreng siap saji.

"Dalam kemitraan mengandung konsep berbagi dan berkembang bersama," kata pria lulusan Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur, ini. Atas sepak terjangnya inilah, pada 30 November 2006, dia dinobatkan sebagai Young Entrepreneur of The Year 2006 oleh lembaga keuangan internasional terkemuka, Ernst & Young.

Titik balik

Drop out dari kuliah, Asep pun mulai berbisnis pada tahun 1998, saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Mengikuti jejak ayahnya, Shobur Tadjudin, dia mencoba menjadi peternak plasma ayam pedaging di desa kelahirannya, Cidahu, Garut. Dia memulai dengan sekitar 10.000 bibit ayam. Satu setengah bulan kemudian ayamnya telah siap jual. Hasilnya, Asep untung Rp 10 juta.

Tergiur, Asep pun lalu meningkatkan jumlah produksi menjadi 60.000 ekor. Alih-alih meraup untung, Asep malah rugi Rp 80 juta. Ditekan untuk membayar utang plus rasa penasaran, usahanya dinaikkan, jumlah produksinya menjadi 80.000 ekor. Hasilnya, dia kembali rugi Rp 90 juta. "Jadilah saya seorang pemuda yang berutang Rp 170 juta hanya dalam tempo enam bulan," kenangnya.

Kehidupannya pun menjadi gelap. Tak tahan ditagih debt collector, Asep pun kerap meninggalkan rumah. Beruntung ayahnya seorang yang bijak. Sang Ayah menyelamatkan Asep bukan dengan cara membayar utangnya, tetapi membukakan mata dan pikirannya.

Bersama ayahnya yang rela menjadi penjamin utangnya, Asep pun merestrukturisasi utang-utangnya. Inilah poin titik balik pertama dia dalam memandang bisnis. "Kesuksesan merupakan sinergi dari keinginan, kemampuan, mental, dan kesempatan. Saya mungkin telah memiliki keinginan, kemampuan, dan kesempatan. Tapi, mental, saya belum punya," katanya.

Sukses, Asep pun menuju Mekkah menunaikan ibadah haji. Kepergiannya ke Tanah Suci inilah yang kelak akan menjadi poin titik balik keduanya dalam menggeluti bisnis. Sepulang dari Mekkah, Asep menyadari bahwa bisnis tidak seharusnya mementingkan keuntungan semata, tetapi juga bagaimana mengelola bisnis agar tidak rugi.

Kemitraan

Akhirnya, pada tahun 2001, Asep pun mengembangkan pola kemitraan dalam bisnisnya. Langkah pertamanya adalah mengajak masyarakat beternak ayam menjadi plasmanya. Dia memberikan modal berupa bibit ayam, pakan, dan obat kepada mereka yang berminat. Para plasma hanya diminta untuk menyediakan tempat, kandang ayam, dan tenaga kerja. Ketika ayam sudah besar, sebagai inti, Asep membelinya.

Awalnya, Asep menggandeng 20 orang plasma dengan total produksi 40.000 ekor. Asep juga masih memelihara ayam sendiri sebanyak 60.000 ekor. Agar tak gagal, Asep terjun langsung membina para plasmanya.

"Kemitraan akan menjadi pola usaha yang sangat ideal jika dibungkus dengan sistem yang bagus dan loyalitas," katanya.

Tahun 2002, produksi plasmanya naik menjadi 150.000 ekor per siklus (1,5 bulan). Lalu berkembang lagi menjadi 800.000 ekor. Dengan pola itu Asep pun semakin percaya diri untuk melakukan ekspansi. Pada 2003, Asep mengajukan pinjaman Rp 350 juta ke sebuah bank pemerintah, tetapi ditolak.

Asep pun mencoba lagi ke bank pemerintah lainnya, yakni BNI. Di BNI, Asep dinilai sebagai debitor yang baik dan memiliki prospek usaha. Untuk itu, BNI mengucurkan kredit Rp 1 miliar.

"BNI tak hanya memberikan kredit, tetapi juga konsultasi manajemen," ujarnya.

Dengan dukungan finansial dari BNI, bisnis ayam pedaging Asep makin maju. Tahun 2004, kapasitas produksinya mencapai 2,1 juta ekor per siklus, dengan jumlah plasma membengkak menjadi 600 orang. Pemuda desa yang berpikiran global ini terus mencari celah. Kini dia tengah merintis usaha kemitraan ayam pedaging di Brunei Darussalam. Negara tetangga ini juga menjadi sasaran ekspor pakan ternaknya.

Tak cukup pada bidang usaha peternakan, suami Vina Nuryanti ini pun merambah usaha pertanian. Kini ayah tiga anak ini tengah mengembangkan pola kemitraan inti-plasma untuk komoditas jagung di Blitar, Ponorogo, dan Kediri, Jawa Timur. Dia juga mengembangkan pola kemitraan untuk tanaman jati seluas 40 hektar di Subang.

Asep masih memiliki segudang rencana terkait kemitraan yang akan dilakukannya tahun 2007. Salah satunya adalah mengembangkan program kemitraan petani asuh karyawan.

"Untuk mewujudkan ini, saya mewajibkan karyawan menginvestasikan bonusnya setiap tahun dengan membeli sapi. Targetnya, dalam waktu lima tahun, karyawan bisa memiliki 20 ekor sapi. Karyawan juga diminta mencari warga miskin untuk mengasuh sapi-sapi tersebut. Sebanyak 20 ekor sapi bisa diurus oleh 8-10 orang. Ini juga merupakan salah satu upaya untuk
memberdayakan masyarakat miskin," tuturnya.

Sumber: Kompas 8 januari 2007
Oleh: M Fajar Marta

------------------------
Subhanalloh, andai saja di Indonesia banyak tumbuh lagi Asep Asep yang lain. Yang pantang menyerah, mau belajar dari kegagalan, mau berbagi sukses dengan sesama. Insya Alloh penyakit akut negara kita, yang bernama kemiskinan itu, akan segera hengkang dari tanah air tercinta ini.

Read More..

Tips :Berbicara Kepada Anak-anak

Anda mungkin tahu rasanya, bagaimana berkomunikasi dengan anak-anak. Terlebih lagi, anak-anak sendiri.

Berbicara kepada anak-anak, sebetulnya menyenangkan walau kadang-kadang mengesalkan. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian, mengingat pekanya perasaan mereka, mengingat masih sedikit dan sempitnya wawasan mereka, dan masih polosnya cara berpikir mereka.

Di sela semua "kelemahan" itu, ada satu kekuatan terbesar yang dimiliki hanya di saat tertentu dalam hidup setiap manusia. Kekuatan yang dimiliki hanya di saat manusia masih menjadi anak-anak, yaitu daya ingat dan daya cerna yang luar biasa pesat dan hebatnya. Berhati-hatilah.

Berhati-hatilah jika Anda bermasalah di kantor. Jangan sampai kekesalan Anda tertumpah pada diri dan perasaan mereka. Apapun yang buruk dari mereka, akan berasal dari perkataan Anda sebagai orang tua.

Berhati-hatilah jika Anda bermasalah dengan pasangan atau keluarga Anda. Jangan sampai kemarahan Anda terlampiaskan pada perasaan dan jiwa yang masih benar-benar apa adanya. Apapun yang buruk dari mereka, akan berasal dari perkataan Anda sebagai orang tua.

Berhati-hatilah jika jalan hidup Anda tidak sesempurna yang Anda minta. Jangan sampai kekecewaan Anda menerpa pada hati dan pikiran suci mereka. Sebab Anda akan menciptakan anak-anak yang penuh cacat dan cela di dalam jiwanya. Apapun yang buruk dari mereka, akan berasal dari perkataan Anda sebagai orang tua.

Berikut ini adalah tips dari seorang konsultan komunikasi yang mendalami persoalan komunikasi antar pribadi, termasuk berkomunikasi dengan anak-anak.

TERSENYUMLAH DENGAN TULUS PADA MEREKA
Smile! And mean it! Lebih dari 50% komunikasi Anda, dilakukan dengan bahasa tubuh termasuk ekspresi wajah. Saat berbicara kepada anak-anak, persentase itu akan bertambah. Sebab bahasa tubuhlah yang lebih mereka pahami, ketimbang bahasa intelektual Anda sebagai orang dewasa.

JANGANLAH MERENDAHKAN MEREKA
Janganlah berbicara dengan merendahkan mereka. Adalah baik untuk mengetahui terlebih dahulu, seberapa jauh pemahaman mereka tentang suatu topik.Snorklinglah sebelum diving.

GUNAKANLAH ALAT PERAGA
Gunakan sesuatu yang anak-anak dapat melihat, mendengar dan menyentuhnya. Gunakanlah alat peraga secukupnya. Tidak perlu kebanyakan dan bertaburan. Anda tahu bagaimana anak-anak. Dengan alat peraga, mereka akan lebih mudah mengingat berbagai hal.

SEDERHANAKANLAH BICARA ANDA
Anak-anak akan cepat lelah dengan deskripsi yang terlalu detil, dan dengan teori serta konsep. Gunakanlah cerita, untuk mendemostrasikan informasi yang akan Anda sampaikan. Buatlah proses itu menjadi fun.

BERTANYALAH PADA MEREKA
Pertanyaan akan membuat anak-anak berpikir dan terlibat. Menjawab pertanyaan bertanya, mengutarakan pendapat, dan melakukan evaluasi, adalah lebih menyenangkan bagi mereka dalam memahami berbagai fakta.

ANTUSIASLAH DI HADAPAN MEREKA
Jadilah antusias dan enerjik. Ini akan membuat Anda dan mereka tetap terjaga dan tertarik pada topik.

PAKAILAH KACAMATA MEREKA
Anak-anak melihat berbagai hal dengan cara pandang yang berbeda. Mereka melihatnya dengan kacamata mereka, bukan kacamata Anda. Concern, prioritas dan sistem nilai mereka, juga berbeda. Temukanlah apa yang penting bagi mereka, sebelum berbicara. Doronglah mereka untuk meminta penjelasan, jika mereka tidak memahami apa yang Anda katakan.

MEREKA TIDAK PEDULI ANDA SEBAGAI PEMBICARA
Mereka, tidak peduli apakah Anda seorang pembicara yang hebat atau tidak. Apa yang mereka inginkan, hanyalah kejujuran, antusiasme, dan respek. Jika Anda melakukan kesalahan berbicara atau lupa akan sesuatu, tak perlu khawatir. Anak-anak itu menyenangkan, sebab mereka tak akan menghakimi Anda. Teruskan saja bicara Anda.

JUJURLAH PADA MEREKA
Jika Anda tidak tahu jawaban dari pertanyaan mereka, jujur saja. Tak usah Anda karang-karang jawabannya. Anak-anak, biasanya mengetahui jika Anda ngibul. Bilang saja nanti akan Anda cari jawabannya. Dan ingatlah, mereka akan menagihnya.

LIBATKANLAH MEREKA
Libatkanlah mereka. Jika ada bagian dari bicara Anda di mana mereka bisa tampil ke depan, melakukan penghitungan, atau membicarakan sesuatu, berikan kesempatan itu pada mereka.

JIKA MEREKA HARUS DUDUK DAN DIAM: TEKNIK ABC
Ada saat atau sesi tertentu di mana anak-anak memang diharapkan hanya duduk dan mendengarkan. Untuk sesi seperti ini, Anda hanya perlu melakukan beberapa penyesuaian.

A: Attention Span

Attention span atau rentang perhatian, adalah faktor yang membedakan kemampuan mendengar, antara anak-anak dan orang dewasa. Setelah dewasa, Anda telah bisa mengembangkan kemampuan untuk lebih fokus dan lebih lama bertahan mendengarkan sesuatu. Anak-anak belum bisa sejauh itu.

Perhatikanlah acara bagus untuk anak-anak di televisi. Semuanyadipecah-pecah ke dalam berbagai segmen yang pendek-pendek. Dibuat seperti itu, agar anak-anak tetap duduk dan mendengarkan.

Jika anak-anak terlibat dalam suatu aktivitas yang tidak dipilihnya sendiri, mereka akan lebih enggan mendengarkan. Prediksilah secara realistis, berapa lama mereka akan tetap fokus.

B: Break it Up

Jika Anda berbicara pada sekelompok anak-anak, pecahlah mereka menjadi kelompok-kelompok kecil. Jika bicara Anda akan panjang atau menyangkut beberapa isu sekaligus, pecahlah bahan bicara Anda menjadi potongan-potongan yang sederhana dan mudah dicerna.

C: Children are Still Children

Seberapa pun besarnya energi dan antusiasme Anda, mereka tak akan pernah melihatnya dari perspektif Anda. Selogis apapun pernyataan Anda, mereka tak akan pernah melihatnya seperti Anda melihatnya. Cobalah untuk memasuki sudut pandang mereka, kemudian bertanyalan WIIFM (What's In It For Me?). Sebab, mereka juga punya yang namanya minat dan ketertarikan pada sesuatu.

KESIMPULAN

Sebagian besar dari kita, adalah orang-orang dewasa yang tak sempurna, manusia-manusia yang penuh dengan cacat dan cela. Sebagian besarnya, disebabkan oleh kata dan bicara para orang tua kita. Kita masih bisa merasakan bekas dan carut-marutnya. Itulah luka lama kita, yang kecil kemungkinan bisa hilang selamanya.

Kita tidak akan menyalahkan para orang tua. Sebab mereka hanya berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan, sejalan dengan impian dan harapan, seiring dengan wawasan dan kemampuan. Begitulah yang telah terjadi, dan kita sudah tidak bisa apa-apa lagi, kecuali membangun masa depan.

Apa yang terpenting, adalah menciptakan masa depan yang lebih baik dan makin baik. Masa depan dari anak-anak kita.

Kita tak ingin mereka sama tak sempurnanya dengan kita. Kita ingin mereka lebih baik dari kita. Kita tak ingin semua cacat dan cela menggores lagi, seperti yang terjadi pada diri kita sendiri. Kita tak ingin semua itu datang dan datang lagi. Oleh sebab itu, janganlah kita ulangi kembali. Anak-anak tetaplah anak-anak. Orang dewasa mestinya makin dewasa.

Sumber:
Dari materi oleh: Renate Zorn
Konsultan Komunikasi, penulis "Good Conversation is for Everyone: Ten Steps
to Better Conversations"

Read More..

Cerita Mudik II:Muzahid Dakwah

Sabtu, 30 Desember 2006, sehabis sholat maghrib dan membaca qur'an sebentar, aku beristirahat sambil membaca-baca buku kesukaanku. Cukup melelahkan juga perjalanan yang aku tempuh tadi siang dari Jakarta. Di luar sudah rame gema takbir yang dikumandangkan dari masjid dan mushola di kampungku.

Tiba-tiba Bapak datang menghampiriku, sambil membawa secarik kertas. Ha, tadi Bapa ketitipan pesan dari ustadz Agus. Dia minta tolong supaya kamu jadi Khotib Iedul Adha besok, menggantikan dia yang sedang kurang enak badan. Kalau kamu kesulitan mencari bahan, ini dia kasih beberapa rujukan dan dan referensi untuk materi khutbah. Kata Bapa sambil menyodorkan secarik kertas kepadaku. Aku kaget sekali,hah...,apa tidak ada yang lain pa?, kan saya tidak ada persiapan sama sekali. Lagian khutbah Ied Fitri kemarin kan saya, masa sekarang saya lagi, apa nanti warga tidak bosan, kataku. Insya Alloh tidak, dicoba saja yah.., sepertinya ustadz Agus sangat percaya sama kamu, kata Ayah. Iya.., anggap saja ini sebagai ladang amal bagi kamu dan untuk ibu, ujar Ibu menimpali. Mendengar itu, aku tidak bisa apa-apa lagi, walaupun dengan berat hati, kertas itu aku terima. Selanjutnya aku mulai mencoba menyusun konsep untuk khutbah besok.

Perlu diketahu, bahwa di kampungku, semenjak sebagian besar tokoh sepuh meninggal dunia, kendali dakwah dan syiar dipegang dan dipercayakan kepada ustadz Agus sendirian. Termasuk mengurus sebuah pesantren dan TK Islam. Ustadz Agus Masih muda, kira-kira usianya sekitar 35 tahunan. Memang tidak sedikit warga dikampungku, yang pemahaman agamanya diatas rata-rata. Mereka kebanyakan usianya masih muda. Tetapi sebagian besar dari mereka merantau ke kota. Sementara yang tersisa sepertinya enggan untuk turut berkecimpung dalam dunia ini.

Untuk itu ustadz Agus meminta kesediaan kakaku, yang ketika di pesantrennya dulu adalah adik kelas ustadz agus. Walaupun kakaku juga sering merantau ke luar kota, tetapi ketika di kampung selalu menyisihkan waktu untuk membantu kegiatan dakwah ustadz Agus. Ketika itu aku masih kuliah, terkadang akupun sering dimintanya untuk mengisi pengajian muda-mudi. Semampu yang aku bisa, akupun membantunya.

Tetapi semenjak kakakku dipanggil yang maha kuasa, sekitar 4 tahun yang lalu. Praktis ustadz Agus kembali sendirian, beliau hanya dibantu oleh istri dan beberapa orang santri kepercayaannya.

Untuk itu, mulai dua tahun kemarin, ustadz Agus memintaku untuk bisa terjun lebih banyak lagi. Beliaupun mengerti aku jarang pulang kampung. Paling hanya 1-2 bulan sekali saja, itupun tidak pasti, dan tidak lama. Hanya 1-2 hari saja di rumah, setelah itu langsung kembali. Akupun
menyadari, ilmu agamaku, belum seberapanya dibanding ustadz Agus dan Almarhum kakakku. Dan masih banyak juga teman-teman seangkatan atau kakak-kakak kelasku yang pemahaman Agamanya lebih bagus dariku. Tetapi entah mereka terlalu sibuk atau punya metoda sendiri, mereka tidak mau bergabung dalam dakwah yang dirintis Ustadz Agus. Dengan pertimbangan ini, aku menyatakan kesediaanku untuk bisa membantu ustadz Agus semampuku.

Dalam hal ini ustadz Agus hanya memintaku untuk mengisi khutbah jum'ah, pengajian ibu-ibu,pengajian pemuda dan khutbah ied hanya ketika aku pulang kampung saja. Beliaupun maklum, karenanya tidak membebaniku dengan jadwal tetap. Untuk khutbah dua Ied(Iedul Fitri dan Iedul Adha) mulai tahun kemarin ada perjanjian tidak tertulis, ustadz agus dan aku akan bergantian mengisinya. Tetapi entah kenapa,sudah tiga ied berturut-turut, dengan berbagai alasan, beliau selalu menyerahkannya kepadaku. Aku sebenarnya masih belum PD kalau disuruh khutbah semacam Ied seperti ini. Dikarenakan sebagian warga pulang dari perantauan, dengan kata lain, aku akan berdakwah didepan orang-orang yang ilmu agamanya jauh diatas aku. Apalagi bacaan dan hapalan qur'anku masih banyak yang harus diperbaiki. Belum lagi sikap dan amalanku yang lainnya masih banyak perlu perbaikan. Tetapi yang membuatku tetap maju adalah dorongan dari ustadz Agus sendiri, yang selalu mengingatkanku. Kalaulah semua orang berpikiran seperti kamu tadi, tidak akan pernah ada generasi dakwah, katanya. Semua orang pasti mengalami kesalahan, setiap orang pasti mempunyai kekurangan. Tetapi orang yang paling baik adalah orang yang bisa belajar dari kesalahan, dan terus belajar untuk memperbaiki kekurangan.

Mendengar ucapan ini, aku sempat termenung. Aku baru diminta bantuan seperti ini saja sudah ogah-ogahan. Ustadz Agus yang tiap hari melayani masyarakat, Subuh mengajar santri, pagi mengajar anak-anak di TK Al-qur'an, siang mengajar di madrasah diniyyah, sore memberikan pengajian ibu-ibu,malamnya mengajar para santri. Kesemua ini dilakukan tanpa pernah mengeluh. Sampai-sampai waktu untuk anak dan istrinya banyak habis tersita dakwah.

Inilah yang membuat aku lebih termotivasi. Mudah-mudahan Alloh SWT selalu memuliakan dan memberikan keistiqomahan dalam berdakwah, kepada ustadz Agus dan keluarga. Ammien...


Read More..

Cerita Mudik I:Duhai Ibu

Mudik kemarin, walaupun tidak lama, banyak kejadian menarik yang bisa kujadikan pelajaran. Diantaranya adalah kisah sukses dari seorang tetangga di kampungku. Haji Didin begitu pria ini akrab di sapa di kampungku. Akhir-akhir ini pria ini menjadi sangat populer dan jadi bahan pembicaraan warga di kampungku. Hal ini dikarenakan bisnis yang dia gelutinya sangat berhasil untuk ukuran daerahku. Betapa tidak, Haji Didin yang tadinya tak lebih hanya seorang buruh serabutan. Dikatakan buruh serabutan dikarenakan dia tidak punya pekerjaan tetap, dia hanya mengandalkan warga sekitar yang menyuruhnya. Terkadang disuruh angkat-angkat barang,kadang ikut jadi kuli bangunan,terkadang juga jadi buruh cangkul di sawah. Tetapi kini haji Didin telah berubah 180 derajat, beliau sudah menjadi juragan boneka dan tas di kampungku, dimana para pekerjanya adalah sebagian besar warga di kampungku yang sebelumnya tidak punya pekerjaan tetap. Bahkan mayoritas ibu-ibu rumah tangga dan dan kaum muda yang tidak merantau ke kota. Hal ini dikarenakan pekerjaan ini bisa dikerjakan siapa saja di rumah masing-masing. Dari mulai mesin jahit,bahan dan polanya sudah diberikan dari sang bandar. Ibu-ibu rumah tanggga pun bisa melakukannya di waktu senggang,bahkan anak-anak usia sekolahpun masih bisa mengerjakannnya usai kegiatan sekaolah. Lumayan bagi warga kampung, upahnya bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan uang sekolah anak-anak.

Kesuksesan haji Didin, tak lepas dari hasil kerja keras dan keuletannya. Setelah bosan jadi kerja serabutan, dia pun jadi buruh jahit untuk kerajinan boneka kain dan tas. Dia mengambil bahan dari seorang bandar di kampung sebelah. Didin mudapun terus bekerja dengan ulet dan selalu menyisihkan sebagian pendapatannya untuk di tabung. Karena keuletan,kecakapan dan kejujurannya dalam bekerja, Didin muda pun diberikan kepercayaan lebih oleh sang boss. Secara tidak langsung dia pun bisa tahu lebih banyak tentang seluk-beluk bisnis ini. Dia menjadikan boss dan orang-orang disekelilingnya sebagai guru.

Dan hasilnya bisa dirasakan sekarang. Dalam waktu yang relatip singkat, dia sendiri sekarang sudah melampaui kesuksesan sang guru. Kini dia sudah menjadi jalan rizki bagi banyak orang, bisa berbuat lebih banyak lagi untuk menolong sesama. Dan dia pun sudah bisa dua kali menunaikan ibadah haji, termasuk menghajikan ibunda tercinta.

Yang menarik dari kesemua ini adalah dia sangat berbeda dengan kebanyakan orang. Dia sangat memuliakan ibunya, dia sangat ingin membahagiakan ibunya. Diapun bekerja sekuat tenaga demi membahagiakan sang ibu. Pernah suatu ketika di tanya, apa sih rahasia kesuksesan dari pak haji? "Rahasia keberhasilan saya adalah Jujur, Ulet disiplin dan punya impian. Tapi tahukah anda kesemua itu tak akan ada apa-apanya tanpa pertolongan Alloh SWT. Dan saya yakin hal terbesar kenapa Alloh SWT terus-terusan menolong saya?, syariatnya adalah do'a tulus dari Ibunda saya, beliau selalu mensupport saya dimasa-masa saya sulit".

Maka dari itu Haji Didin sangat sayang dan memuliakan ibunya, setiap hendak beraktifitas diapun selalu memohon do'a restu terlebih dahulu dari sang ibu. Malahan pernah suatu ketika Pak Haji ini akan bepergian dalam urusan bisnis, seperti biasa dia pergi ke rumah ibunya untuk mohon do'a restu. Kebetulan sang ibu sedang bepergian, maka Pak Haji ini dengan sabar menungggunya sampai ibunya kembali, dia tidak mau beranjak sebelum bertemu dengan sang Ibu.

Sangatlah pantas Rosulalloh menegaskan dalam sabdanya "Ridhonya Alloh tergantung Ridhonya Ibu Bapak,dan murkanya Alloh tergantung murkanya Ibu Bapak" malahan dalam hadits lain disebutkan "Dua hal yang siksaannya akan Alloh segerakan ketika masih di dunia, yaitu zina dan menyaikiti kedua orang tua."

Mungkin bagi sebagian pembaca, kisah ini sangat sederhana. Masih kalah heroik dari kisah-kisah legenda atau testimoni yang lainnya. Tetapi bagi saya, karena ini terjadi dilingkungan saya, menjadi teramat istimewa. Subhanalloh, mendengar kisah ini, saya sangat malu dengan diri saya sendiri. Terus terang sampai saat ini saya belum bisa membahagiakan kedua orang tua saya, bahkan terkadang berbicarapun suka bernada tinggi, yang mungkin bisa menyinggung orang tua saya. Tetapi Ibu saya selalu tersenyum, dan selalu meberikan nasihat-nasihatnya dengan penuh sayang. Kalau saya sedang kelihatan suntuk, beliau selalu tanya "ada masalah apa...?, coba ceritakan mungkin ibu bisa bantu...?". Kasih sayang mereka sangat tulus, dan akan sangat bahagia kalau melihat anaknya bahagia. Walaupun sejak keluar SD sampai SMA saya berjauhan dengan ibu,karena saya harus tinggal di Asrama yang lumayan jauh dari rumah, paling saya baru bisa pulang sebulan sekali atau terkadang lebih. Selepas SMA sayapun harus melanjutkan kuliah di luar kota. Tapi kesemua ini tidak menghalangi kedekatan saya dengan ibu.

Ingin rasanya berbuat lebih untuk membuat orang tua bahagia, terutama ibu. Ingin juga menghajikan keduanya,yang merupakan keinginan beliau sejak lama. Tetapi apa daya hanya baru sekedar cita-cita. Saya hanya baru bisa berusaha mengoptimalkan potensi saya, untuk membuat mereka selalu tersenyum. Duhai Ibu... terimakasih dan Maapkan aku, aku belum bisa membahagiakan Ibu, do'akan aku agar bisa memuliakan Ibu.

Salam sayang dan hormat dari ananda tercinta.

Read More..