Spiga

salamsuper

Nikah…


Hmmm… bahasan ini merupakan salah satu bahasan favorit dalam beberapa kajian yang saya ikuti, dimana para jamaahnya kebanyakan para pemuda dan mahasiswa yang mayoritas belum pada menikah. Malah di Bandung ada seorang ustadz sangat digemari oleh kaum muda seangkatan saya waktu itu, karena seringnya membawakan materi pernikahan dalam berbagai kajian. Beliau terkenal dengan panggilan ustadz nikah, mudah-mudahan Allah memuliakan beliau.

Menikah…., setiap orang pasti sudah faham akan hal ini. Walaupun kadar pemahaman tiap orang akan berbeda-beda tergantung inputan yang mereka terma. Islam-pun sudah jauh hari mengatur akan hal ini, bahkan dalam Islam menikah merupakan bagian dari ibadah, dan juga bisa mendongkrak nilai ibadah yang lainnya. Dalam beberapa hadits tentang nikah nabi bersabda:
>>

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim)

"Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)" (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)


"Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang" (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani)

Subhanallah…sungguh mulia Islam ini, yang telah mengatur segalanya demi kebaikan pemeluknya. Bahkan di hadits lain di terangkan bahwa menikah itu setengahnya Agama(Dien). Jadi kalau ingin meraih Dien yang kaffah, menikahlah, nanti tinggal bagaimana kita menyempurnakan yang setengahnya lagi. Hadits2 ini hanya sebagian kecil saja, masih banyak ayat al-qur’an dan hadits lain yang mebahas lebih gamblang akan hal ini.

Bagi yang masih ragu untuk menikah, karena masalah materi. Allah berjanji dalam al-qur’an:

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (An Nuur 32)

Inilah janji Allah, mustahil Allah mengingkari janjinya, kalau kita senantiasa mengikuti aturan yang telah di buat-Nya.

Pertanyaannya, mengapa saya menulis tentang nikah kali ini?
Ehem…., Karena sebentar lagi saya akan melaksanakan syariat islam ini. Walaupun sedikit terlambat dibandingkan teman-teman kuliah dulu, yang malah sekarang sudah banyak yang mempunyai momongan.

Waktu kuliah dulu saya mempunyai beberapa orang sahabat dekat, mayoritas dari mereka saat ini sudah menjalankan syariat Islam ini. Tahun 2007 ini yang tersisa tinggal 3 orang Saya, Zibank dan Agien. Saya tidak mau di tahun 2007 ini, sekaligus bulan dzulhijjah 1428H sebagai akhir tahun Islam, melewatkannnya dengan kesendirian. Yup… Insya Allah 29 Desember 2007/ 20 Dzulhijjah 1428H petualangan ini akan dikahiri dengan sebuah Walimatul ‘Ursy. Ayo Zibank, Agin dan yang lainnya yang maish senasib kalianpun pasti bisa.

Read More..

Cara Mengganti (Replace) HD rusak (failed) pada storage

Cara Mengganti (Replace) HD rusak (failed) pada storage

Tahapan yang harus dilakukan adalah
-Console ke Storage dalam kasus ini saya pake SunStorage 3310 menggunakan RAID 0 (MIRROR)
-Dari main menu, select "view and edit scsi Drives" tekan enter
-Select Drive yang akan di identifikasitekan enter
-Select "flash All Drive" untuk mengaktifkan lampu (LEDs) semua drive pada drive channel, tekan enter
-Kemudian lihat lampu indikator di depan mesin, dari sini akan ketahuan mana Hardisk yang rusak,indikatornya adalah
lampunya tidak akan menyala.
-Baru cabut aja tuh Hardisk, dan ganti sama yang baru.

Tahap selanjutnya adalah "Rebuilding Logical Drive'
ini dimaksudkan supaya hardisk pengganti dikenal oleh mesin
-Dari menu utama pilih "view and edit Logical drives" kemudian tekan enter
-Pilih anggota hardisk yang rusak tadi, tekan enter
-Pilih "Rebuild Logical drive", tekan enter
-Tunggu beberapa saat sampai proses selesai,kemudian tekan enter.
-kelar deh....

Catatan: Mesin yang dipakai sudah di set menggunakan metoda RAID, baik RAID 0, RAID 1, dst

Read More..

Instalasi dan Konfigurasi Solaris 9

Biasanya kerjaan dari seorang System Engineer adalah instalasi mesin, kebetulan job desk saya menangani mesin Sun Solaris, walaupun belum terlalu lama saya pegang mesin ini, dan ilmu saya masih dangkal di bidang ini. khususnya buat saya biar gak lupa, saya coba tulis disini :D

Saya biasanya instalasai melalui Console. peralatan yang harus adalah :
- kabel data RJ45 ke serial, biasanya disebut kabel cisco.
- klo notebook nya ga punya serial, sediakan converter serial to usb.

Saya implementasi pertamakali di sun V240 untuk management console nya ada port serial dan rj45, kemudian di notebook, koneksi lewat hyper terminal, bawaan dari windows. Terus untuk pilihan koneksinya melalui jalur com, contohnya com1,com2,....com7 (untuk jalur ini biasanya disetiap notebook akan berbeda), untuk konfigurasi yang lainnya didefault aja. Masukan CD Installer ke CDROM SUN yang akan di Install. Setelah terminal terbuka dan enter..enter…enter… baru dah muncul tuh konsol dari solaris nya, setelah muncul ok prompt, ketik boot cdrom kemudian tekan enter selanjutnya tinggal next…. tinggal next…next..aja, atau tekan enter, permintaannya sederhana aja, paling juga aktifin network card, trus pake ipv6 ga, trus dhcp ga, pilih region aja, trus pilih slicing harddisk.
Baru pada saat slicing harddisk ini, disesuaikan dengan kebutuhan user. kalau customernya sudah biasa memesan mesin SUN biasanya sebelum instalasi pihak customer/user, memberikan konfigursi mesin sesuai kebutuhannya, misalnya Hostname, ip address, partisi. space yang dibutuhkan, dlsb. tetapi jika dari pihak customer tidak memberikan informasi apa-apa, ada baiknya dikumpulkan informasi tadi terlebih dahulu, biar tidak kerja dua kali, setelah info dapat semua baru diedit slice nya.
Di solaris slice ada 8 yang penamaannya nanti seperti :
c0t0d0s0 artinya c itu untuk controller, t itu untuk target, d itu untuk disk dan s itu untuk slice.
dari contoh diatas dapat dilihat bahwa Harddisk yang sedang di-install ada di posisi controller 0, target 0 dan disk 0 serta slice 0.
Apabila harddisk dari mesin sparc itu ada 4 maka akan ada nantinya c0t0d0, c0t0d1, c0t0d2, dan c0t0d3.
slice dari tiap harddisk itu masing-masing ada 8.
untuk masing masing slice mempunyai fungsi tersendiri. seperti :
c0t0d0s0 itu digunakan buat partisi / (root)
c0t0d0s1 digunakan buat partisi swap
c0t0d0s2 digunakan sebagai default untuk disk secara keseluruhan
Jadi yang bisa diedit ada lah slice c0t0d0s3 sampai c0t0d0s7. salah satunya saya jadikan partisi /export misalnya sesuai permintaan costumer.
berarti partisi yang ada di harddisk 0 atau harddisk pertama adalah :
c0t0d0s0 sebagai root besarnya sekian GB
c0t0d0s1 sebagai swap besarnya 2 kali memori (hal yang standar pada instalasi mesin unix dan linux)
c0t0d0s2 sebagai jumlah total volume harddisk sekian GB
c0t0d0s3 masih kosong
c0t0d0s4 masih kosong
c0t0d0s5 masih kosong
c0t0d0s6 masih kosong
c0t0d0s7 sebagai partisi /export besarnya sekian GB.

Kemudian setelah tekan F2 sebagai pengganti next… telah selesai, maka tinggal di patch, biasanya patch ini digunakan untuk keperluan mesin nantinya digunakan untuk apa, karena setiap aplikasi membutuhkan patch yang sesuai kriterianya.
patch ini bisa di donlot di situsnya sun, atau sun microsystem indonesia juga menyediakannya.

Cara Untuk Patching Pada SUN OS

Masukan CD/DVD patch, kemudian ikuti perintah2 berikut:

# cd /cdrom/eis-dvd/sun/install
# ./setup-standard.sh
# . /.profile
# cd /cdrom/eis-dvd/sun/patch/9 ---ini bisa disesuaikan dengan solaris serinya
# unpack-patches /tmp
# cd /tmp/9
# eject ----buat ngeluarin cdrom
# ./install_patches


Kemudian bila konfigurasi IP-nya tertinggal pada saat instalasi, lakukanlah langkah2 berikut:
Aktifkan interface

#ifconfig [interface] plumb
cont : # ifconfig bge0 plumb
# ifconfig bge0 192.168.200.90 netmask 255.255.255.0

Untuk nonaktifkan Interface

#ifconfig [interface] unplumb
#ifconfig [interface] down


Set manual IP addres, beberapa yang harus di edit sbb:

# vi /etc/hostname.interface
# vi /etc/inet/ipnode
# vi /etc/inet/hosts
# vi /etc/defaultrouter
# vi /etc/inet/netmasks

Apablila kita ingin meng-aktifkan telnet, lakukan konfigursi ini
#vi /etc/default/login
tutup (beri tanda pagar) pada:
#CONSOLE=/dev/console

Untuk aktipkan FTP
#vi /etc/ftpd/ftpusers
tutup pada
#root

Untuk ssh :

#vi /etc/ssh/sshd_config
PermitRootLoginno

kemudian coba check di terminal
#ps -ef | grep sshd


Read More..

Asing Diantara Para Perokok.


Senin-Rabu 29-31 Oktober 2007, saya diutus oleh perusahaan tempat saya bekerja untuk mengikuti sebuah training tentang Design & Instalasi Kabel dari suatu vendor. Kalau dilihat dari judulnya sih keren “Master Designer Course”. Awalnya saya agak malas mengikuti training ini, sebab ngurusin kabel, saya kurang ngerti masalah ini, kecuali dulu pernah nyoba2, pasang kabel coaxial dengan konektor BNC-nya dan kabel UTP dengan konektor RJ45-nya, itupun sebatas design jaringan sederhana, selebeihnya saya kurang begitu mendalami. Tetapi setelah dipikir lagi, kesempatan ini tidak setiap orang dapatkan, sudah dapat ilmu baru plus sertifikasi internasional secara free, ditambah bisa makan enak gratis di hotel lagi..:-D.

Akhirnya saya berangkat mengikuti training itu. Kebetulan lokasinya masih di bilangan Jakarta Pusat, tidak jauh dengan tempat tinggal saya. Training diikuti kurang lebih 20 orang dari perwakilan beberapa perusahaan di Jawa dan Bali. Wah... memang benar, kalau perwakilan dari perusahaan lain mengirimkan orang-orang yang sudah terbiasa dengan kabel system. Terbukti dari pembicaraan mereka yang saya dengar, banyak istilah yang belum saya pahami sebelumnya. Sepertinya mereka sudah sangat expert akan permasalahan perkabelan. Memang di tempat saya bekerja, bidang ini masih tergolong baru, jadi belum ada orang yang benar2 menguasai di bidang ini. Entah atas dasar apa pula perusahaan mengutus saya untuk mengikuti training ini.

Pada saat Cofee Break, seperti biasa kopi dan makanan ringan sudah tersaji di ruang istirahat. Kami tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, menikmati kopi hangat, yang dari wanginya saja hmmm.... jauh berbeda dengan kopi2 yang biasa saya nikmati di warung pojok. Ada sedikit pandangan aneh dari peserta lainnya kepada saya, saya begitu asing diantara mereka. Bukan karena masalah saya masih nyubi, tetapi waktu Cofee Break, satu-satunya peserta yang tidak merokok adalah saya. Diantara mereka ada yang menawari saya rokok, saya bilang, maap saya tidak merokok, dia bilang, kamu kan engineer, kok tidak merokok sih?, dia bilang lagi kalau merokok itu bikin stress hilang, apalagi pekerjaan engineer kan menuntut waktu banyak diluar jam kerja, kalau tidak merokok rasanya kurang apdol katanya. Kemudian saya balik tanya, memang kalau engineer harus merokok yah?, saya malah baru tahu itu. Justru saya yang aneh dengan kalian, sudah jelas oleh pabriknya juga diperingatkan, tertulis jelas di bungkus rokoknya kalau tidak salah tulisannya “MEROKOK DAPAT MENGAKIBATKAN SERANGAN JANTUNG, KANKER, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” sudah jelas2 efeknya begitu membahayakan, kok masih dikonsumsi yah?, tidak gratis pula, benar2 aneh.

Kalaupun merokok ada manfaatnya, tetapi madharatnya akan jauh lebih besar. Sebagian ulama mengkategorikan hal ini dalam kategori tabdzir (Pemboros), sementara tabdzir sendiri sudah jelas pengelompokannya dalam Al-qur'an Surat Al-Israa ayat 27
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Naudzubillahi min dzalik, semoga kita semua terhindar dari sifat tabdzir.


Read More..

Wisata Rohani: Masjid Kubah Emas

Alhamdulillah, setelah membaca beberapa ulasan, baik di internet mupun media lainya, serta melihat beberapa tanyangan di tv. Akhirnya rasa kepenasaran untuk melihat-lihat secara langsung terbayar juga. Yah..Sabtu, 20 Oktober 2007, akhirnya saya bisa melihat secara langsung ke Masjid Kubah Emas yang sangat fenomenal itu. Janjian dengan Zibank di jalan Tanjung Barat Baru, kami langsung meluncur ke TKP.

Subhanaallah, memang benar Masjid ini sangat megah. Dengan luas tanah 70 Hektar-an, sekelilingnya dipagar tembok setinggi kurang lebih 2 m. Pintu gerbangnya mengingatkan saya pada sebuah film, yang mengisahkan petarung hebat dari negeri pizza Itali, yaitu Gladiator. Selesai parkir kendaraan, saya dan zibank pun secara bergantian berpose dengan latar masjid megah ini :-D. Maklum masih liburan pengunjung disana sangat ramai, tetapi lumayan tertib, karena petugas disana cukup sigap mengatur pengunjung yang bejubel. Pedagang makanan dilarang masuk ke area mesjid. Bagi pengunjung yang membawa makanan, tidak diperkenankan makan disembarang tempat. Tempat makan sudah disediakan khusus, yaitu sebuah Aula yang cukup besar. Bagi pengunjung wanita yang ingin memasuki area masjid, diwajibkan mengenakan pakaian pakaian yang sopan, jika tidak, maka petugas disana akan mengusirnya. Satu hal kekurangannya menurut saya, jarak batas suci dengan tempat wudhu lumayan jauh, sehingga telapak kaki hampir melepuh ditengah terik matahari.


>>
Areal masjid yang luas ini dikelilingi dengan taman nan hijau, yang ditumbuhi berbagai macam bunga dan pohon buah-buahan. Tidak jauh dari lokasi masjid ada beberapa bangunan penunjang lainnya, yaitu ruang serbaguna, villa, dapur umum serta rumah tinggal, yang kalau menurut saya bukan mirip rumah lagi, tapi lebih mendekati istana .


Untuk lebih jelasnya tentang kemegahan masjid ini, saya kutip dari beberapa buletin yang diteribitkan pihak yayasan disana sebagai berikut:


Awalnya….

Sebuah impian tentang mesjid yang indah dan megah.
Oh, Yaa Rabbi pemilik keindahan dan kemegahan.
Izinkan aku sujud dalam keagungan-Mu
Khusu dalam keheningan spiritual
Hanyut dalam keindahan Islam
Mudah-mudahan ini adalah pertemuan yang diridhai Allah SWT

Sebuah gagasan tercetus
Dengan mengharap ridha Allah SWT, tercetus gagasan untuk mendirikan sebuah mesjid yang megah dan indah, yang dapat menjadi symbol keaguangan islam. Kemegahan dapat menghantarkan perasaan, mengerakan jiwa, menggenapkan niat untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Keindahannya dapat mengingatkan kita pada Sang Pencipta. Di masjid ini, kami bertasbih memuliakan dan menyebut nama-Nya.

Terlahir Konsep
Memiliki masjid yang berciri arsitektur yang kuat, dan memadukan skalanya yang besar dengan ornament yang detail mencerminkan kemegahan dan keindahan yang hadir bagi diri setiap insan.

Masjid Dian Al Mahri ini didirikan pada tanggal 31 Desember 2006 bertepatan dengan pelaksanaan sholat Idul Adha 1427 H oleh pendiri Masjid Dian Al Mahri, Ibu Hj Dian Juriah Maimun Al Rasyid dan Bapak Drs H. Maimun Al Rasyid. Masjid yang dikenal dengan Masjid Kubah Emas ini terletak dikelurahan Meruyung-kecamatan Limo-kota Depok. Sesuai dengan namanya dimana masyarakt menyebutnya dengan nama Masjid Kubah Emas, masjid ini memang menggunakan material emas denga tiga teknik pemasangan, yang pertama, serbuk emas (prada) yang terpasang di mahkota pilar /tiang capital, yang kedua, gold plating yang terdapat pada lampu gantung, railing tangga mezanin, pagar mezanin,ornament kaligrafi tasbih di pucuk langit-langit kubah dan ornament dekoratif diatas mimbar mihrab, yang ketiga gold mozaik solid yang terdapat di kubah utama dan kubah menara.

Masjid seluas 8000 m2 ini berdiri diatas lahan seluas 70 hektar. Masjid ini merupakan bagian dari konsep pengembangan sebuah kawasan terpadu yang memfasilitasi kebutuhan setiap insan umat islam akan sarana ibadah, dakwah, pendidikan dan sosial yang menyatu dalam ruanglingkup kawasan Islamic Center Dian Al Mahri, Ibu Hj Dian Juriah Maimun Al Rasyid dan Bapak Drs H. Maimun Al Rasyid. Masjid yang terbagi atas ruang utama masjid, ruang mezanin, halaman dalam, selasar atas, selasar luar dan ruang fungsional lainnya, mampu menampung 15.000 jamah untuk pelaksanaan sholat dan untuk pelaksanaan majlis taklim mampu menampung 20.000 jamah.

Arsitektur
Secara umum arsitekturnya mengikuti tipologi arsitektur masjid dengan ciri kubah, minaret, halaman dalam, serta pengunaan detail atau hiasan-hiasan dekoratif dengan elemn geometris dan obelisk untuk memperkuat ciri ke-Islaman pada arsitekturnya. Ciri lainnya yaitu berupa gerbang masuk berupa portal dan hiasan geometris serta obelisk sebagai ornamennya. Beberapa bagian dari bangunan masjid yang berkarakter ciri ke-Islaman :

a. Halaman Dalam : 45x57 m, mampu menampung 8000 jamaah. Salah satu sisinya terhubung dengan ruang sholat, sedang tiga sisi lainnya terhubung dengan selasar dengan deretan pilar-pilar berbalut batu granit dari brasil. Pilar-pilar tersebut membentuk deretan arcade yang seolah menjadi pembatas dari halaman dalam ini.
b. Minaret : enam minaret berbentuk segienam berjumlah 6 melambangkan rukun iman, menjulang keangkasa setinggi 40 m. Keenam minaret dibalut granit abu-abu dari itali dengan ornament yang melingkar. Pada puncaknya terdapat kubah berlapis mozaik emas 24 karat.
c. Kubah : Mengacu pada kubah yang banyak digunakan di masjid-masjid di Persia dan India. Lima kubah ini melambangkan rukun Islam. Seluruhnya dibalut mozaik berlapis emas 24 karat yang materialnya didatangkan dari Italia.

Kaligrafi
Kaligrafi di masjid ini bergaya tsulutsy tersebar di sekeliling ruang sholat. Kaligrafi ini ditulis dengan batu marmer hitam yang diselipkan kedalam marmer putih sebagai dasar dengan menggunakan teknik “waterjet”. Penulisannya dikerjakan oleh seorang ahli khat negeri ini, yang pernah menuliskan “mashab Istiqlal” pada tahun 1994. Pada dinding ruang sholat, terdapat surat Al-mu’minuun ayat 1-11. Kemudian surat Thaha ayat 14 ditempatkan di portal mihrab. Sedangkan sepanjang dinding sisi utara dan selatan terpampang kalimat Syahadat yang berulang-ulang memenuhi setiap segmen fasadnya. Di portal pintu masuk sisi utara dan selatan do’a I’tikaf dan di pintu utama tertulis do’a memasuki masjid.

Langit-langit Kubah
Sebagai representasi langit. pada langit-langit kubah terdapat lukisan langit, yang waqrnanya dapat berubah sesuai dengan warna langit pada waktu-waktu sholat. Hal ini dimungkinkan dengan menggunakan teknologi computer. Pada dasar kubah terdapat cincin yang diberi akses warna emas, seolah menjadi batas cakrawala. Diatasnya terdapat 33 jendela yang masing-masing diisi dengan 3 nama Allah SWT dengan bentuk kaligrafi, sehingga jumlahnya menjadi 99. Pada puncak langit-langit kubah terdapat ornament kaligrafi berupa sholawat yang terbuat dari lempeng kuningan berlapis emas, seolah sedang terbang ke langit. Selain itu, ditengah kubah tergantung lampu kristal yang serupa dengan yang tergantung di Masjid Sultan Oman. Berat lampu kristal 2,7 Ton dengan rangka terbuat dari kuningan yang berlapis emas 24 karat.

Mihrab
Mihrab adalah ruangan yang menjorok kedalam, pada dinding bagian masjid, yang menunjukan arah kiblat, dan sekaligus sebagai tempat bagi seorang imam saat memimpin sholat. Mihrab ini hadir dengan empat pilar berbalut batu granit porto rose dari Afrika. Selain yang menyangga portal diatasnya yang menjadi mahkota mihrab, dengan hiasan kaligrafi dari surat Thaha ayat 14, serta obelisk yang terbuat dari kuningan yang berlapis emas. Langit-langitnya adalah setengah kubah yang melambangkan jagat raya tempat seluruh ciptaanNya berada.

Interior
Bagian dalam dari masjid ini menghadirkan pilar-pilar kokoh, yang menjulang keatas guna menciptakan skala ruang yang agung. Mereka yang berada didalamnya, akan merasa kecil, sehingga membangkitkan suasana tawadlu dalam keagungan-Nya. Ruangan masjid didominasi warna monokrom dengan unsur utama warna krem, untuk memberi karakter ruangan yang tenang dan hangat. Materialnya adalah marmer yang kebanyakan didatangkan dari Italia dan Turki. Sedangkan ornamennya menggunakan marmer berwarna hitam untuk mendapatkan usnur sacral, serta warna emas untuk keindahan dan kekuatan.


Mejeng juga akhirnya he..he..

Eksterior
Lingkungan masjid Dian Al Mahri, didisain dengan menciptakan skala ruang hadirnya kesejukan dan keteduhan bagi setiap muslim yang beribadah. Taman-taman masjid yang mengitari seluruh bagian masjid membentuk cluster-cluster untuk menciptakan suasana yang berbeda disetiap sudut pandangnya. Suasana lingkungan tropis dan konsep penataan taman, yang mencerminkan konsep taman modern dengan deretan pot pot yang membentuk deretan arcade, menambah suasana keagungan dari bangunan masjid. Perpaduan tipologi arsitektur masjid dengan ciri keIslaman yang sangat kuat, dengan suasana lingkungan masjid, akan semakin menghantarkan perasaan setiap orang, untuk menggerakan jiwanya dan membulatkan niatnya, bagi peningkatan keimanan dan ketakwaan. Keindahannya mengingatkan kita kepada kebesaran Sang Pencipta.

Read More..

Lengang-nya Ibu Kota

Hari kemarin, rabu 17 Oktober 2007 pergi-pulang kantor sangatlah nyaman. Langit Jakarta terlihat biru, cerah, bebas polusi. Jalanan lancar, lampu merah pun nyalanya tidak terlalu lama. Duuuh.. andai kondisi seperti ini bisa saya nikmati tiap hari, nyaman tenan hidup di Jakarta. Tapi mungkin kondisi ini hanya akan bisa dinikmati sampai dengan hari minggu mendatang. Para pemudik yang memanfaatkan libur lebaran sampai hari minggu besok, hari senin sudah dipastikan akan kembali memadati jalanan Jakarta. Dan sudah dapat dipstikan langit Jakarta akan kembali kecoklatan, jalanan bermacet ria dan berpolusi ria.

Beruntung saya bisa datang lebih awal di Jakarta, sehingga dapat menikmati Jakarta yang bebas macet dan polusi, walaupun tidak akan berjalan lama. Jarak tempuh dari rumah saya ke kantor memang tidak terlalu jauh. Jadi dalam kondisi normal sekalipun, kalau pagi menjelang berangkat kantor, tidak begitu terasa efek macetnya. Tapi akan sangat terasa kalau jam pulang kantor, begitu keluar parkir kantorpun sudah disuguhi padatnya kemacetan. Hmmm..saya pun harus mencari beberapa jalan tikus untuk menghindari kemacetan. Kondisi ini tidak berlaku untuk hari kemarin dan mungkin sampai besok jum’at, si kuda besiku bisa meluncur bebas hambatan wuzz…wuzz…

Masih sepi-nya Jakarta sangat dirasakan pada saat jam makan siang. Biasanya di belakang perkantoran di bilangan sudirman ini, sangat banyak pedagang selera rakyat yang menjajakan khas makan siang. Mulai warteg, nasi padang, soto, karedok dll. Tapi hari kemarin hanya tampak baru sebagian saja yang sudah buka, sehingga saya harus berjalan cukup jauh, untuk mencari tempat yang antriannya tidak terlalu panjang. Bagi karyawan rendahan seperti saya, soal rasa nomor 2, yang penting harga tidak bikin kantong bolong, syukur2 dapat t4 makan yang rasanya oke, harganya juga oke... :-D.

Read More..

Ber-Lebaran di Kampung Halaman.

Sugrining runtah kalepatan dina manah
nyeuri peurihna ati sanubari
mugia lubar ku silaturahmi
Wilujeng boboran siam 1428 H
Taqobalallahu minaa waminkum (Sunda Version)

Melati semerbak harum mewangi,
Sebagai penghias di hari fitri,
SMS ini hadir pengganti diri,
Ulurkan tangan silaturahmi.
Selamat Idul Fitri 1428 H
Taqobalallahu minaa waminkum (Bahasa Version)


Itulah dua sms lebaran yang saya kirim pada teman2 dan rekan, yang setidaknya pernah berhubungan dengan saya. Versi sunda karena saya orang sunda dan cinta bahasa sunda, saya kirim ke teman2 yang mengerti bahasa sunda. Sementara selebihnya saya kirim versi menggunaknan bahasa indonesia. Yah... itulah trend jaman sekarang, ucapan cukup lewat sms, sangat berbeda dengan jaman dahulu, yang masih menggunakan kartu ucapan. Kartu ucapan sekarang hanya dipergunakan kalangan tertentu saja.

Lebaran kali ini tidak jauh berbeda dengan lebaran tahun-tahun sebelumnya. Walaupun untuk tahun sekarang sedikit istimewa, dikarenakan ada 4 versi lebaran, Versi Pemerintah lebaran hari Sabtu, Muhammadiyah lebaran hari Jum'at, Saudara kita di GOA merayakan lebaran hari hari Kamis, dan sebagian masyarakat jombang merayakan lebaran di hari Minggu. Inilah kelebihan negara kita, sangat beragam, kalau tidak mau disebut ini sebuah kelemahan. Karena menentukan penanggalan dalam satu negara dengan sumber yang sama kok hasilnya bisa berbeda, terlepas dari perbedaan metode yang dipakai.

Kantor tempat saya bekerja tetap menganut surat edaran pemerintah versi 1, yang memberikan cuti bersama 12-16 oktober 2007. Tadinya sempat senang juga waktu pemerintah merevisi Surat keputusan menjadi 12-19 oktober 2007. Tapi apa mau dikata kantor menganut paham versi 1, saya pun tidak bisa menambah cuti, karena di tempat ini saya baru bekerja 3 bulan. Tetapi karena tanggal 12 adalah hari jum'at, saya minta izin kamis nya tidak masuk, karena agak sedikit repot kalau mudik hari jum'at. Disamping perjalanan lumayan panjang dan sudah pasti jalanan sangat padat, seperti tahun sebelumnya mudik lebaran kali ini saya juga menggunakan sepeda motor, kendaraan andalan saya.

Mudik menggunakan sepeda motor ada suka ada dukanya. Sukanya biaya akan lebih irit jika dibanding ongkos bis yang sudah kena tuslah lebaran, bisa dengan lincah menerobos kemacetan di jalanan, terutama saat mudik lebaran ini, mobilitas silaturahmi dikampung pun lebih mudah dan jangkauannya akan lebih luas. Kalau dukanya yang jelas adalah cape, panas dan pegel. Tetapi sepertinya untuk poin2 ini, teman2 yang mudik menggunakan Bis juga tidak jauh berbeda, malahan lama perjalanan pun hampir 2x lipat dari kami yang menggunkan sepeda motor.

Kenapa orang-orang perantauan sangat ingin merayakan lebaran bersama di kampung halaman?, walaupun harus rela bermacet ria dijalanan?. Ternyata dari tahun ke tahun sensasi yang saya rasakan adalah kehangatan silaturahmi. Kita bisa berkumpul dan bertukar pengalaman dengan saudara, sanak famili, serta teman2 disana. Sensasi ini sulit didapatkan pada moment selain lebaran, terutama bagi penduduk seperti di kampung halaman saya, dimana orang2 usia produktif-nya kebanyakan pergi ke perantauan.

Yah... mungkin suasana inilah yang di buru kebanyakan orang pada saat lebaran, Kehangatan Silaturahmi.


Read More..

Serba serbi di Negeri Singa.


Suatu ketika kami dan teman-teman dari Indonesia, jalan-jalan ke Little India atau yang akrab dikenal dengan sebutan Mustafa. Mustafa adalah suatu komplek yang diisi oleh mayoritas orang etnis India, disana dijual souvenir2 yang sangat menarik, tidak hanya yang berciri khas india saja, tapi berbagai macam souvenir dan cendera mata yang berbau singapore lainnya juga dijual disini. Memang sih kalau saya bandingkan dengan barang-barang ditempat lain, disini kwalitasnya sedikit lebih bagus, dan harganyapun relatif lebih murah. Itu sebabnya kami sangat penasaran mengunjungi pusat pembelanjaan cendera mata yang satu ini.


Sholat Isya di waktu maghrib


Dari tempat bekerja, kami berangkat kurang lebih pukul 17.00, waktu perjalanan by taksi kurang lebih 30 menit. Kami semuanya ada 7 orang, jadi kami bagi rombongan menjadi dua taksi. Sesampainya di Mustafa kami semua berpencar, maklum bagi orang Indonesia yang sangat hoby berbelanja oleh2 dengan budget terbatas, tempat ini menjadi pilihan uatama :-). Saya pun hanya tinggal berdua dengan teman saya Deny, yang lainnya entah kemana.

Jam sudah menunjukan pukul 19.30, saya pun mengajak Deny untuk sholat di mesjid yang tempatnya tidak jauh dari pusat perbelanjaan. Kami pun menuju mesjid, rupanya disana sholat jamaah sudah selesai. Yang belum sholat disana tinggal saya, Deny dan satu orang India. Karena tidak mau dijadikan imam Deny qomat duluan, tidak tahunya si India juga rupanya tidak mau jadi imam, dia juga malah qomat juga, jadi ada dua orang yang qomat waktu itu:-D. Maka akhirnya mau tidak mau saya harus jadi imam bagi mereka berdua. Karena jam di mesjid menunjukan jam 19.30-an, saya berasa di Indonesia jam segitu adalah waktunya sholat isya. Saya-pun niat sholat isya, dan nanti berniat menjamak takhir sholat maghrib. Dibelakang ternyata banyak yang bermasbuk berjamaah, sehingga shaf-pun menjadi penuh. Selesai rokaat ketiga, saya mau melanjutkan ke rakaat ke-4, tetapi dengan serempak semua makmum mengucapkan subhanalloh, mengoreksi tandanya ada yang salah, dan semuanya dalam posisi duduk tahiyat akhir. Saya pun kembali pada posisi duduk, kemudian duduk tahiyat akhir. Selesai salam saya bilang sama Deny, den bukannya kita tadi sholat isya?, kok pas mau rakaat ke-4 kalian malah mengoreksi saya. Deny malah senyum, ini waktu singapore man, mungkin kalo di Indonesia jam segini waktu Isya, tapi kalau disini masih waktu maghrib, makanya begitu kamu tambah rakaat ke-4, kita semua ya ngucapin subhanalloh. Oo.. iya saya baru sadar, waktu singapore dan Indonesia selisih satu jam, akhirnya saya sendiri mengulang sholatnya deh, karena tadi niatnya sholat isya he..he..


Taksi Gelap dan Antri Naik Taksi


Kebiasaan di Indonesia budaya antri itu jarang dipakai. Rupanya kalau di negeri Singa ini tidak hanya di kassa swalayan saja yang harus antri, tetapi nyetop taksi di tempat umum dan pusat2 perbelanjaan pun harus antri.

Singkat cerita setelah kami muter2 Mustafa, dan semua orang dari kami sudah berkumpul, walaupun dengan susah payah saling menunggu. Jam sudah menunjukan pukul 22.00, kendaraan umum lainnya pun sudah hampir tidak ada. Satu-satu nya angkutan umum yang masih berkeliaran adalah taksi, itupun sudah jarang2. Kami beberapa kali memberhentikan taksi, tapi tidak ada yang mau berhenti, sekalipun ada yang mau berhenti dia tiak mau pakai argo, maunya borongan, seperti beberapa taksi gelap di Indonesia. Tak tanggung2 Mustafa-Orchad dia mematok harga 50$, sangat jauh dengan tarif argo waktu berangkat yang tidak mencapai 10$. Ya.. kami pun tidak mau, deee..h ternyata memang benar nobody perfect, gak di Indonesia gak di Singapore kalau yang namanya oknum dan mapia mah tetep aja ada :-P. Kami coba memberhentikan taksi yang lainnya, tapi tidak ada yang mau berhenti. Sampai kami diberitahu oleh salah seorang keturunan India yang fasih berbahasa melayu, dia memberitahu bahwa kalau taksi resmi tidak akan mau berhenti di tempat sembarangan, sambil dia meunjukan semacam halte untuk menunggu taksi. Kami-pun menuju kesana, dan ternyata disana sudah banyak calon penumpang lainnya yang sedang menunggu giliran naik taksi. Dan jangan salah disana pun sistimnya FIFO (First In First Out), jangan harap taksi akan mau narik, kalau kita tidak anti di tempat antrian khusus yang sudah desain dari besi. mirip seperti antrian tiket masuk stadion lapangan bola.

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya kami dapat giliran juga naik taksi, kami minta diturunkan di Lucky Plaza, karena kami sudah kangen masakan Indonesia. Seperti diketahui disana terdapat banyak makanan khas Indoensia, ada kedai Ojolali dengan gado2 dan sop buntut-nya ada juga Warung Pojok yang pada waktu itu baru buka, menu khas indonesianya lumayan lengkap dari mulai soto,sop,nasi timbel, gurame goreng dll. Kalau disini sudah tutup di food court lantai dasar juga ada nasi padang, walaupun sedikit aneh rasanya. Disebut aneh karena biasanya masakan padang itu terkenal dengan pedasnya, tapi kalau padang disini rasanya sedikit manis, mungkin karena cabe mahal kali yak.. :-D.

Kelompok kami cukup beruntung mendapatkan taksi normal dan tidak bermasalah, malahan si sopir taksinyapun mencarikan jalan yang cukup dekat tanpa muter2. Mustafa-Lucky Plaza hanya ditempuh kurang lebih 15 menit dengan ongkos argo hanya 5$. lain halnya dengan kelompok Aris yang mendapatkan taksi gelap, dia diturunkan ditempat agak gelap, ongkosnya kena 10$, Aris memberikan uang 50$, dikembalian 40$, dan tidak diberikan receive, (inilah kelebihan taksi singapore dia ada bill-nya, yang memuat perusahaan taksi, nomor kendaraan, jarak tempuh, dan biaya yang harus dibayar). Dan sialnya lagi kembalian yang diberikan si sopir taksi itu, bukan 40$, melainkan 40RM (Ringgit Malaysia). Selisihnya saja sudah jauh berbeda 1$=Rp 6.000 sementara 1RM=Rp 2.500. Paginya kami ngobrol2 dengan petugas Hotel, memang kalau malam hari katanya, banyak taksi dan sopir taksi gelap dari Malaysia katanya. Yah... memang orang gak di negara maju gak di negara berkembang, kalau yang namanya kejahatan mah tetep aja ada dan perlu di waspadai, untuk itu ingat pesan bang napi WASPADALAH.... WASPADALAH....

Read More..

Selamat Milad…..

Pagi menjelang subuh, 23 Juli 2007, sepertinya tidak ada yang istimewa dalam hidup ini, kecuali bangun agak kesiangan, karena mungkin siang kemarin terlalu capek dan malam kemarinnya tidur agak larut malam. Entah kenapa weker yang sudah diset juga ikut ikutan tidak bunyi. Hari ini hari senin, masih ada sekitar 10 menit lagi untuk sekedar minum dan makan kue kecil, mudah-mudahan bisa kuat untuk shaum hari ini, walaupun tanpa makan sahur :).

Ada sebuah pesan singkat yang parkir di ponsel, dikirim oleh seseorang, dia mengucapkan selamat milad/ultah. Hiks...rupanya hari ini ada yang bermilad. Subhanalloh sampai lupa, saking betahnya hidup di dunia ini. Maklum seumur hidup ini belum pernah ngerayain yang namanya ulang tahun. Paling juga kalau ditodong teman-teman kantor untuk traktir makan, itupun kalau pas ultah-nya jatuh pada hari kerja.

Sempat termenung, sudah barang tentu umur ini bertambah dalam jumlah, tapi berkurang dalam jatah. Terpikir masih banyak resolusi hidup yang belum tercapai, kwalitas keilmuan yang masih dangkal, kwalitas iman yang masih lemah, kwalitas ibadah yang masih payah, dosa-pun terus bertambah dll.

Deeeh… sedihnya kalau mengingat pencapaian hidup selama ini yang belum bisa dioptimalkan. Tapi sudah lah...toh terlalu dipikirkan juga tidak akan merubah keadaan, waktu yang sudah berlalu tidak akan kembali walaupun barang sedetik. Yang penting hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini. Teringat kata-kata yang sering dilontarkan seorang traineer ketika ikut pada sebuah pelatihan motivasi, “kalau bisa nomor satu kenapa harus nomor dua?, kalau bisa 100 kenapa harus 99?”. Ini terkadang yang sering kita lupa, terlalu cepat puas dengan pencapaian saat ini, padahal potensi yang kita miliki jauh lebih dahsyat dari yang apa kita duga. Dan bukankah hidup ini adalah sebuah pilihan?

"Fa alhamahaa fujuurahaa wa taqwaahaa"

Dan sudah diilhamkan di hati kita untuk mau berbuat memilih, mana jalan kebajikan, mana jalan keburukan (QS Asy Syams 91:8)

Read More..

Uniquely Singapore III: Surga Belanja


Bila surga berisi segala hal yang diinginkan seseorang dalam keabadian, maka Singapura adalah surga benda-benda tempat para pembelanja yang memanjakan dirinya.

Banyak orang mengenal Kota Singa ini sebagai tempat yang bersih dan hijau. Namun Singapura juga digemari sebagai surga belanja dengan berbagai pilihan merek internasional dan local, barang berkwalitas dan pelayanan yang efisien. Bahkan penggila belanja yang lelah pun akan terpesona dengan beraneka pilihan retail dari sejumlah pusat belanja di tengah kota sepanjan ORCHAD ROAD dan MARINA BAY, yang menawarkan produk fashion, elektronik, atau perhiasan dan jam tangan terbaru.

Pusat perbelanjaan utama seperti NGEE ANN CITY, WISMA ATRIA, TANGS, ISETAN ORCHAD dan PARAGON terletak saling berdekatan di ORCHAD ROAD dan sebagian diantaranya dihubungkan dengan lorong bawah tanah ber-AC. Sementara RAFFLES CITY SHOPING CENTRE, MARINA SQUARE dan SUNTEC CITY MALL, satu sama lain hanya berjarak sekitar 10 menit berjalan kaki di daerah MARINA BAY.

FASHION SAVVY
Mungkin sepanjang tahun adalah musim panas, namun hal ini tidak membatasi dunia fashion disini. Untuk penggemar merek, anda dapat menemukan nama-nama besar seperti Louis Vuitton, Hugo Boss, Chanel, Fendi, Celine, Tods, Kate Spade, Hermes dan Jimmy Choo di NGEE ANN CITY, A/X Armani Exchange, Gucci, Prada, Miu Miu, Burberry, Salvatore Ferragamo dan Yves Saint Laurent di PARAGON dan Lanvin, Paul & joe, Miss Sixty dan lainnya di WISMA ATRIA.

Surga belanja desainer lainnya menunggu anda di Hilton shooping gallery. Di mana lagi anda dapat menemukan merek berkelas dan mutakhir seperti Mulberry, Marni, Balenciaga, Jil Sander, Issey Miyake, Giorgion Armani, Emporio Armani, Donna Karan, Paul Smith, Blumarine, Moschino dan lainnya dalam satu tempat?

Di FORUM THE SOPPING MALL, Anda dapat menemukan Blackjack, MaxMara, Dolce&Gabana, Diessel, CK Calvin Klein, dan Betula untuk koleksiterbaru dari catwalk. Sementara di RAFLES CITY SHOPPING CENTRE, terdapat Agnes b., Island Shop, Tommy Hilfiger, Calvin Klein dan Furla.

TECH TIMES
Belilah elektronik terbaru di CLUB 21 iSHOP yang sangat keren, toko Apple terbesar di Asia, SIM LIM SQUARE yang simple dan nyaman, dan FUNAN DIGITAL MALL sesuai selogan-nya tanpa basa-basi .

Merek yang patut dicari termasuk Samsung, Apple, Sony dan Creative bila anda menginginkan mp3 players yang penampilan dan fungsinya sama-sama oke punya. Untuk kamera dan kamera video, merek bereputasi baik termasuk Casio, Canon, Nikon, Fujifilm,Kodak dan Panasonic. Jika anda selalu bepergian saat bekerja, laptop sekelas Fujitsu,HP,Acer dan yang sejenis, layak menjadi pilihan anda. Merek ponsel keren termasuk Nokia, Motorola, Sony Ericsson, Philips, dan LG. Tidak lupa ponsel pintar untuk para profesional yang sibuk, Dopop, Palm dan O2 memungkinkan anda membuat keputusan bisnis dengan cepat dimanapun anda berada.

Dengan berbagai pilihan yang tersedia untuk ditambahkan dalam daftar belanjaan anda. Singapura sudah pasti adalah surga untuk memanjakan hasrat berbelanja Anda.

TIMELESS APPEAL
Jika anda menyukai beragam jam tangan berkualitas prima, kunjungi Sincere Fine Watches, tempat anda dapat menemukan koleksi Franck Muller, dan berbagai merek lain seperti Jeager-LeCoultre,IWC,Breitling dan Zenith. Cortina Watch juga merupakan tempat untuk menemukan pilihan merek lainnya seperti Blancpain, Porche Design, Omega dan Chronoswiss. The hour Glass juga menawaarkan merek berbeda, Carl F.Bucherer, Daniel Roth dan Gerald Denta dalamsatu atap. Butik-butik berbagai merek lainnya termsuk Roy Estern Watch di LUCKY PLAZA, dan Watches of Switzeland, Yafriro Celebrer le Temps, dan Dickson Watch di PARAGON.

Sempatkan diri untuk mengunjungi butik merek tunggal, seperti Piaget, Vacheron Constantin dan Chopard di NGE ANN CITY, Audemars Piguet di LIAT TOWERS, dan Roger Dubuis di GRAND Hyat SINGAPORE.

ALL THAT GLITTERS
Butik-butik perhiasan local siap memukau para pembelanja yang cermat di ORCHAD ROAD, mulai dari Loang & Noi di PARAGON, je Taime, Flower Diamond Boutque, dan Larry jewelery di NGE ANN CITY, dan Yuli Inc. Fine Jewellery di PALAIS RENAISSANCE.

Di MARINA BAY, anda dapat menemukan BP de Silva dan George Jensen di RAFFLES SHOPPING ARCADE, RISIS di SUNTEC CITY MALL, Goldheart di MARINA SQUARE dan Aspial, Citigems, dan Lee Hwa Jewellery di WISMA ATRIA.

Merek-merek internasional ternama juga tersedia di Singapura, seperti Piaget,Bvlgari, Tiffany & Co., dan Cartier di NGEE ANN CITY. Butik-butik ini juga menyediakan aksesori cantik dan benda untuk hadiah lainnya. Di SUNTEC CITY MALL, temukan perhiasan kristal cantik di Swarovski dan aksesori berornamen yang dapat ditukar pasang di Charlotte Atelier. Perhiasan dan aksesori lainnya siap and pilih di The Metropolitan Museum of ART Store dan Monthblanc di RAFFLES CITY SHOPPING CENTRE.

Yang tadi dibahas adalah untuk barang-barang bermerek dan berkelas. Bagi mereka yang menginginkan barang-barang yang low end, karena factor budget, terutama produk2 elektronik dan komputer, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu harga barang yang sama di Jakarta. Karena untuk barang2 tertentu setelah saya compare dengan mangga-2 dan glodok, harganya hampir sama, bahkan ada beberapa item yang lebih murah di Jakarta. So, bagi yang maniak belanja, silahkan untuk menyalurkan hobby-nya, tapi teliti sebelum membeli juga sangat diperlukan loh.

Read More..

Uniquely Singapore II: Negara yang menyimpan sejuta keunikan


Berbicara masalah Singapura, mungkin perlu tulisan yang sangat panjang, untuk mengupas detail negara kecil mungil ini. Bagaimana tidak, Negara yang luasnya saja tidak lebih luas dari luas wilayah Jabodetabek ini, telah berubah menjadi negara raksasa dikawasan asia, dan sangat diperhitungkan di tingkat dunia.

Dari sekian banyak perusahaan eropa atau amerika yang mempunyai cabang di kawasan asia, maka mereka rata-rata memiliki pusat untuk kawasan asia pacific di singapura. Tak heran pertumbuhan ekonominya kian melejit, seiring dengan banyaknya investor kelas dunia, menanamkan modalnya di negeri ini.

Secara kasat mata saja, kesan pertama ketika mendarat di Bandara Singapura, sangat menakjubkan. Bagaimana tidak, negara yang katanya adalah merupakan satelit dunia, untuk kawasan asia pacific, masih sangat peduli dengan lingkungan. Pohon-pohon rimbun menghiasi sepanjang perjalalanan kami dari bandara changi menuju orchad, dimana kami menginap. Sepanjang perjalanan pohon-pohon besar dan hutan kota, tak putus kami lewati. Dan unik-nya kami tak pernah melihat satupun pedagang kaki lima, yang biasanya menghiasi pinggiran jalanan Jakarta dimalam hari.

Selama kami beraktifitas di singapura, kamipun tidak pernah melihat polisi. Tetapi lalu lintas aman dan lancar, sekalipun tak ada yang ngatur. Pernah hal ini kami tanyakan pada sopir taxi, dia bilang polisi disini pada monitor layar dikantor, karena di sepanjang jalanan sudah dipasang kamera dimana-mana, sekali mereka keluar, paling untuk nilang katanya.

Hal lainnya adalah semua pembayaran public rata-rata menggunakan electronic. Termasuk masuk jalan tol kalau di Indonesia. Disetiap mobil pribadi dan umum sudah terpasang sebuah mesin khusus dan sebuah kartu, dimana kartu tersebut diisi dengan debet uang pemilik mobil tersebut. Setiap mobil yang melewati jalan berbayar, maka mesin akan secara otomatis akan memotong jumlah uang yang kita debetkan pada kartu tersebut. Mungkin hal ini yang akan ditiru bang Yos untuk menjadikan jalan berbayar menggantikan jalan 3 in 1. Hal yang sama juga berlaku bagi kendaraan yang terkena tilang, jadi tidaka da ceritanya siding di tempat, atau titip sidang pada sang penilang :-D.

Ketika kami ingin menggunakan jasa MRT (kereta api kalau di Indonesia), tak ada satupun petugas penjual dan penjaga ticket. Pembayaran dilakukan Full interaksi dengan mesin. Kita hanya tekan tujuan pada peta jalur kereta, maka berapa harga tiket akan mucul dilayar. Tinggal kita masukan uang yang cukup, maka ticket akan keluar, beserta kembalian jika uangnya lebih. Dan uang yang dimasukan pun boleh coin atau kertas, dia akan dikenali nilainya asal memasukannya ke lobang yang tepat, dan yang dimasukkan uang dolar singapura tentunya, bukan yang lain :-D.

Hal lain yang membuat kami takjub adalah dari sisi kebersihan. Soal kebersihan, pemerintah singapura tidak ada toleransi. Setiap orang yang buang sampah sembarangan akan terkena denda sangat tinggi. Untuk itu sepanjang perjalanan kami, hampir tidak paernah menemukan sampah, kecuali satu atau dua lembar daun pohon yang mungkin baru jatuh dan belum sempat dibersihkan. Jangankan sampah, selama disini kami tidak pernah melihat tikus,kecoa,semut bahkan nyamuk. Tidak tahu bagaimana mereka pada tidak kelihatan, teman ku bilang mungin karena disini serba denda, kelompok tikus dan serangga pun pada gak mau nonghol takut kena denda katanya..:-D.

Hal lain yang membuat saya kagum, ketika hujan deras datang dan waktunya cukup lama, sekitar 3 sampai 4 jam. Ketika hujan reda tak ada genangan air di jalanan, dan air yang mengalir di selokan-pun warnanya jernih. Sangat berbeda dengan Jakarta, tak kecuali dengan pusat bisnis di kawasan Thamrin sekalipun, kalau hujan segitu lama, pasti ada genangan air, dan sudah dipastikan Jakarta akan macet total. Berikutnya akan aku kupas tentang wisata belanja dan kuliner di negeri ini.

Read More..

Uniquely Singapore I: First Flight to Overseas & Bacon


First Flight to Overseas

Minggu, 8 April 2007 adalah salah satu moment bersejarah dalam hidupku. Betapa tidak hari itu adalah pertama kalinya terbang ke luar negeri, memang norak bagi yang sering bepergian ke luar indonesia. Tetapi bagiku ini merupakan pengalaman paling berharga, sekaligus perjalanan terjauh, sebab sebelumnya perjalanan paling jauh yang aku tempuh baru sebatas pulau jawa.

Aku dan beberapa rekan kerja, ditugaskan oleh kantor utuk menimba ilmu di kantor pusat untuk kawasan asia pacific di Negeri-nya Lee Kwan Yuew, Singapura. Walaupun persiapannya sangat terbatas, mulai menyiapkan document, mengurus pasport, ticket dan lain-lain, hanya dalam tempo kurang seminggu. Tetapi alhamdulillah bisa berjalan dengan lancar.


Jadwal penerbanganku, hari minggu,8 April 2007, pukul 11.25, menggunakan pesawat Garuda. Aku prefere, berangkat dari rumah di Tanah Abang ke Bandara Soekarno Hatta, jam 09.00. Sampai di Bandara kurang dari jam 10. Setelah kumpul dengan teman-teman kamipun check-in, dari 7 orang yang ada 5 orang, sementara yang 2 orang sudah terlebih dahulu check in.

Ternyata ada sedikit kendala dari pihak Garuda. Mereka mengganti pesawatnya dengan yang lebih kecil, sehingga kami yang check in belakangan, harus delay ke pesawat berikutnya. Dan diperkirakan akan flight jam 17-an. Pihak garuda-pun memberikan penawaran masih ada 2 kursi tersisa, sehingga 2 dari 5 orang dari kami bisa berangkat sesuai jadwal. Tapi kami menolaknya, kalau tidak bisa berangkat sesuai jadwal semuanya, ya kami delay semuanya kami bilang. Hal ini kami maksudkan untuk mempermudah pihak penjemput di Bandara Singapura nanti. Akhirya setelah negosiasi panjang, kamipun tidak bisa memaksakan diri untuk berangkat sesuai jadwal, dan kami dipindah ke pesawat SQ(Singapore Airlines) dengan jadwal keberangkatan pukul 17.00. Sebagai konpensasi pihak garuda menitipkan kami di Executive Lounge, dimana kami bisa makan-minum sepuasnya, nonton tv, dan main internet.

Jam 17.00 akirnya kamipun bisa flight dengan pesawat Singapur Airlines dengan nomor pernerbangan SQ961. Alhamdulillah kami bisa sampai di bandara Changi Singapura pukul 19.00 WIB atau pukul 20.00 waktu setempat. Karena ada sedikit miss komunikasi dengan pihak penjemput, akhirnya kami harus menunggu lebih dari satu jam di Bandara Changi. Setelah menunggu cukup lama akhirnya penjemput kami pun datang, kami langsung dibawa ke penginapan. Sampai di penginapan sudah sekitar pukul 21.00, setelah mengurus administrasi, kami pun memasuki kamar masing-masing. Satu kamar diisi 2 orang dengan 2 tempat tidur.



Bacon
Pagi harinya, kamipun sarapan di tempat khusus yang sudah disediakan pihak penginapan. Aku dengan teman sekamarku, Aris, sarapan bareng, sementara yang lainnya belum kelihatan. Tidak tahu apakah mereka sudah duluan atau belum sama sekali, aku tidak tahu persis karena kamar kami agak berjauhan. Menu pada sarapan cukup lengkap, ada spageti,bubur,cereal,aneka roti, jus dan buah-buahan. Sementara lauknya ada telor, sosis dan bacon, nama terakhir cukup asing bagiku. Aku mengambil telor,sosis,spageti dan bacon untuk makanan beratnya.

Tiba di meja makan, Aris rupanya sudah duluan mengambil makanan. Aris membuka obrolan, kamu tahu semua makanan yang ada disini?, tahu keculai yang ini, aku menunjuk makanan yang disebut bacon, kamu tahu itu terbuat dari daging apa?, gak tahu jawabku, kalau kamu tidak tahu mendingan jangan dimakan, siapa tahu dari daging babi, mending makan yang sudah jelas saja, kan masih banyak, ada spageti,sosis ayam, bubur dll kata Aris. Wah bener juga pikirku, maka aku menyingkirkan bacon tersebut dari alasku, sehingga makanan tersebut tidak aku makan sedikitpun.

Hari ke-4 sarapan, kebetulan aku bertemu dengan teman lainnya yang beda kamar. Mereka sudah datang terlebih dahulu, ternyata mereka sedang makan makanan yang hampir aku makan di hari pertama, yaitu bacon. Akupun menyapa sambil sedikit memperingatkan bahwa makanan yang mereka makan itu kemugkinan dari babi. Karena penasaran diapun menanyakannya kepada pelayan, tentang bacon. Dan pelayan jawab dengan jawaban yang sangat mengejutkan kami, tentu saja bahan bacon adalah daging babi katanya. Teman yang sejak awal makan bacon sampai terbelalak matanya, berarti dari awal gw makan babi dong, sambil mulutnya mendadak hampir muntah, dan menyingkirkan sisa-sisa bacon yang masih ada di alasnya. Dan ternyata dari 7 orang, 4 orang pernah makan bacon bahkan hampir tiap hari. Kecuali aku,aris yang sudah jaga-jaga sebelumnya dan eko yang memang orangnya vegetarian.

Read More..

Dua Mainan Baru.

Long weekend kali ini tidak bisa kemana-mana. Bukan karena tidak ingin sedikit refresing, tetapi hari minggu-nya ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. So weekend kali ini dihabiskan di Jakarta saja. Untungnya hari-hari tidak dilewatkan dengan kejenuhan, karena harus bisa memecahkan misteri MDX Query, yang e-book-nya baru bisa didownload jum’at sore.

Hal lainnya yang membuat sedikit terhibur adalah dengan adanya 2 mainan baru yaitu ponsel N6680 dan P900. Ceritanya perusahaan akan melakukan test terhadap suatu software, yang men-syaratkan ponsel type tersebut. Kebetulan kali ini ditugaskan untuk menagani project tersebut, sekaligus sebelumnya hunting ke-2 ponsel itu. Agak susah juga mencari P900-nya karena sudah tidak ada yang baru, maklum alat ini diproduksi tahun 2003. Tetapi alhamdulillah dengan susah payah akhirnya jum’at siang ke-2 ponsel itu bisa juga didapatkan.

Mengutak atik ke-2 ponsel ini cukup asyik juga, maklum bukan orang type latah seh, yang suka gonta ganti handphone (halah.. alasan aja gak punya duit he…he..). Mungkin bagi anda yang sudah lama memakai ponsel type ini akan keliahatan basblang bin norak, lah sekarang sudah banyak muncul ponsel yang jauh lebih canggih.



Gambar pertama diatas adalah hasil jepretan P900, dan yang ke-2 hasil jepretan N6680.

Berikut adalah kutipan informasi tentang ke-2 ponsel tersebut.

N6680

Nokia 6680, salah satu smartphone terbaru dari Nokia, sang pelopor telekomunikasi asal Finlandia. Punya 2 (dua) buah kamera ganda lengkap dengan video recorder dan lampu flash serta layar full colour 262K warna. Disain yang dibuat sangat simpel, begitu juga dengan pemakaiannya yang user friendly.
Posisi kamera terletak di depan dan bagian belakang ponsel (telepon selular). Kamera depan merupakan jenis VGA dengan resolusi 640 x 480 piksel sedangkan kamera yang terletak di belakangnya, dilengkapi dengan fungsi slide dan pengontrol brightness. Lensa yang berkualitas tinggi akan membidik objek foto dengan lebih tajam. Tone warna foto bisa diubah sesuai dengan selera anda, termasuk untuk warna sepia, dan hitam-putih.
N6680 juga merupakan ponsel serba bisa yang mampu melaksanakan beberapa tugas dalam waktu yang bersamaan alias multitasking. Contohnya pada saat melakukan video call, anda tetap dapat mengaktifkan fitur kameranya.
Tool multi fungsi yang berbobot 133 gram ini juga memungkinkan anda untuk melakukan berbagai macam layanan multimedia seperti video sharing, mengecek email, membuka slide kamera, dsb......Sumber : Sellular Shop

P900
Di penghujung bulan Oktober 2003, Sony Ericsson meluncurkan telepon seluler (Ponsel) P900 yang merupakan perbaikan dari P800 dengan tampilan layar lebih baik, kemampuan rekaman video, dan memorinya lebih besar.
Jadi kemunculan P900 ini, hanya menambah beberapa fitur yang lupa dimasukkan para insinyur Sony Ericsson di P800. Misalnya, jumlah warnanya dari 4096 menjadi 65.536 warna. Sedangkan display P800 sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pemakai. Jadi, adanya tambahan tambahan warna ini akan berpengaruh pada hasil rekaman video. Dan lebih banyak lagi permainan game canggih di seri ini.
P900 masih berbasiskan sistem operasi (OS) Symbian 0S dan UIQ user interface- sama dengan kepunyaan P800. Ruang penyimpanan di Flash Memory ditambah dari 32 MB menjadi 48 MB. Ada lagi tambahan 32 MB Memory Stick Duo yang sudah masuk dalam paket penjualan- sementara P800 hanya 16MB.

Selain itu, Sony Ericsson menawarkan layanan baru untuk P900 ini, yaitu update ponsel secara online. Sehingga pengguna dapat mengambil software (perangkat lunak) versi terkini secara langsung lewat internet.
Personalisasi Ponsel juga jadi perhatian di P900 ini. Ada background, screensaver, personal ringtones dapat langsung di-download dari situs Sony Ericsson langsung. Bahkan dengan P900 ini dapat mengubah theme di Ponsel.
P900 juga men-support T9, sehingga memudahkan pemakai untuk memilih huruf dengan cepat. Hal ini tak ada di P800.
Secara keseluruhan, mesin Ponsel P900 lebih baik dari P800. Tampilan luarnya lebih manis, beratnya lebih ringan dan banyak hal lain diperbaiki di P900- termasuk kemampuan PDA (personal digital assistant). Secara umum, tampilan display layarnya juga sangat baik dan aplikasi sistem operasi (OS) berjalan ngacir.
Beberapa perbaikan dibandingkan P800:
- Mendukung file MP3 sebagai ringtones.
- Bluetooth dengan metode transfer FTP
- MMS dalam bentuk Video
- Full screen MMS preview
- Aplikasi File manager
- Aplikasi MP3 baru
- Communicorder (perekam video). Dibatasi banyaknya memori.....Sumber : Sellular Shop

Wah…dengan hadirnya ke-2 mainan ini, semakin diperbudak alat-alat teknologi neh. Karena fitur nya lumayan lengkap, waktu seharian pada hari sabtu meng-otak-atik ke-2 ponsel ini, belum cukup untuk menguasai semua apikasi dalam ponsel ini.

Read More..

Teknologi web 2.0

Apa sih web 2.0 itu?, sepertinya masih banyak orang yang belum tahu istilah ini. Juga tidaklah banyak orang yang bergelut di bidang IT yang menjelaskan tentang istilah ini. Baiklah disini kan coba bedah berdarkan beberapa referensi yang didapat. Yang disebut web 2.0 yaitu salah satu trend "buzzword" dari bidang internet yang terkini. Teknologi ini diprakarsai oleh Dale ugherty dari Media O'Reily (yang terkenal dalam bidang penerbitan buku-buku baik dalam bidang IT maupun dalam bidang lainnya).

Web 2.0 ini merupakan hasil dari penelitian Dale dan Craig Cline dari MediaLive http://www.web2con.com/). Akirnya di bulan Oktober 2004 O'Reilly Media, Battle dan MediaLive melakukan konfrensi web 2.0 pertama dan yang kedua pada bulan Oktober 2005. Tetapi sebelumnya ada istilah web 2.0 dipakai dengan istilah semantec web.
Web 2.0 yaitu suatu inovasi dan fitur-fitur baru yang muncul dalam bidang web, serta membawa kemajuan baru pada jenis situs web atau aplikasi web. Walaupun sudah terdengar cukup lama oleh para praktisi web, namun masih banyak yang bertanya mengenai fungsi dan kegunaan web 2.0 hasil dari penelitian ini.

Web 2.0 merupakan teknologi web yang menyatukan teknologi-teknologi yang ada untuk membangun suatu web, seperti gabungan dari HTML,CSS,JavaScript,XML,dan tentunya yang sedang panas-panasnya sekarang yaitu AJAX (Tentunya bukan team bola dari belanda).
Perkembangan web 2.0 lebih menekankan pada perubahan cara berpikir untuk menyajikan isi atau content dan tampilan dari suatu web. Web 2.0 juga diaplikasikan dalam bentuk halaman web, yang sifatnya seperti program dekstop yang umum pada windows, seperti drag and drop, auto-complete dll.

Aplikasi web 2.0 disajikan pada suatu web browser tidak memerlukan teknologi canggih dari sisi user, seerti MS Words,MS Excell,FrontPages dll. Teknologi Web 2.0 merupakan fasilitas yang gratis yang bisa digunakan tiap waktu. Masalah yang berkenaan dengan manajemen file juga tidak terlalu susah, selain itu filenya bisa disimpan dan bisa disharing oleh user lain, semacam napster (http://napster.com/). Salah satu teknologi web 2.0 ini bisa dilihat pada aplikasi spreadsheet milik Google yang mengolah angka-angka sepertihalnya MS Excel (http://spreadsheets.google.com).

Kelebihan dibangunnya web 2.0 yaitu memberikan user dan system tidak sulit dalam rinteraksi. Jadi web 2.0 merupakan layanan web buat si user, dan si user diberikan keleluasaan dan kemudahan dalam hal layanan yang ada. Misalnya dalam hal user interface suatu web yang menggunakan teknologi flex (aplikasi rich internet yang basisnya flash), lazio (bentuk dasar dari aplikasi flash yang open source), atau menggunakan aplikasi ajax di gmail atau google map.

Akan tetapi contoh web 2.0 dan web 1.0 atau web biasa semodel, program yang bisa menghasilkan uang di internet, dimana si user hanya menempelkan iklan atau gambar pada tiap halaman web nya. Contoh untuk web 2.0 yaitu google AdSense sedangkan untuk web 1.0 yaitu double click. Web 1.0 untuk suatu layanan untuk sharing foto, di motori Lisa garisky dan kamran,yang dimulai dari Berkley California. Web-nya mulai launching tahun 1993 bulan desember, yang diberi nama ofoto. Sedangkan untuk web 2.0 yaitu flicker suatu management foto, dan berbagi aplikasi (http://www.flickr.com/aboutus).

Web 1.0 untuk suatu layanan dari suatu perusahaan yang menyediakan platfom komputer untuk global internet content (http://www.akamai.com/), sedangkan untuk web 2.0 yaitu BitTorent (http://www.bitorrent.com/) suatu protokol dan share file yang dikenal dengan istilah P2P (Peer to Peer).

Web 1.0 untuk layanan download lagu-lagu dari format mp3 (http://www.mp3.com/). Sedangkan untuk web 2.0 yaitu nepster, salah satu raksasa untuk musik online, share file yang dimotori oleh Shawn Flaning (http://www.napster.com).

Web 1.0 untuk suatu layanan ensiklopedia yaitu Britanica Online (http://www.britannica.com/). Sedangkan untuk web 2.0 suatu multibahasa yang isinya bebas diisi oleh siapa saja.
Web 1.0 untuk suatu browser pada jamannya Netscape Navigator ini hasil dari produk America Online (AOL), walaupun tampilannya agak kaku tetapi masih bisa dipake untuk platfom windows, mac dan unix. Sedangkan untuk web 2.0 yaitu suatu raksasa seach engine yang sekarang banyak dipakai oleh para praktisi atau user yang mengalahkan kedigjayaan Yahoo, yaitu Om Google.

Jadi kesimpulannya web 2.0 pada umumnya suatu teknologi yang gratis atau yang lebih dikenal dengan sebutan Open Source, dan murni menggunakan web base, dan sangat memudahkan untuk share atau upload dan download data.

Read More..

Hari Yang Berkah

Memang benar, dalam setiap minggunya Alloh swt menciptakan syaidul ayyam,rajanya hari, yaitu hari jum'at. Tetapi di balik itu semua, ada hari-hari tertentu yang mengandung berkah bagi orang-orang tertentu pula. Contohnya di tempat kerja baru ini, dari kurang lebih satu bulan bekerja, ternyata hari senin dan kamis adalah salah satu hari yang penuh berkah. Bagaimana tidak, di hari dimana belajar mencoba untuk istiqomah shaum, ternyata pekerjaan pun sangatlah banyak,berbeda dengan hari-hari biasanya. Pekerjaan satu belum selesai, sudah datang lagi yang lainnya.

Tetapi bukan itu saja, dalam masalah makananpun sepertinya berkah juga. Senin kemarin ada yang bagi-bagi siomay plus es podeng. Kamisnya ada yang bagi-bagi Roti BridTalk plus Siomay. Senin ini ada yang bagi-bagi Nasi Dus dari Restoran Sunda "Baraya". Karena sudah niat shaum apa boleh buat, kalau yang bisa di bungkus, ya di bungkus untuk buka nanti. Tidak tahu untuk kedepannya, ada suguhan apa lagi neh di hari senin dan kamis...:)


Read More..

Segala sesuatu ada hak-nya.

Hari ini badan terasa agak kurang fit. Maklum beberapa hari ini,sejak hari rabu kemarin, tidur agak larut malam. Tidak seperti biasanya, maksimal jam sembilan malam sudah di alam mimpi. Hal ini dikarenakan harus menyelesaikan report log SMSC yang belum kelar hari rabunya, padahal boss sudah teriak-teriak minta report-nya,karena dikejar customer katanya.

Akhirnya datanya di bawa kerumah, karena sampai hampir menjelang magrib belum selesai juga. Dicoba di rumah tetapi ada sedikit masalah lumayan pelik. Diutak-atik sampai jam 11-an malam, belum ketemu juga, akhirnya ditinggal tidur deh. Setelah sholat shubuh kembali dikejar, belum selesai juga, akhirnya dibawa lagi deh ke kantor.

Dicoba lagi dikantor, sudah tanya sana sini belum ada solusi. Pagi-pagi boss sudah nanya lagi, dibilangin saja sedikit lagi. Malah dia bilang kalau tidak bisa pakai script atau tools, pakai manual saja. Waduh...konyol juga kalau pakai manual, malah akan tambah lama lagi, bayangin saja ada 2000-an file kapan selesainya kalau manual. Akhirnya dibiarkan dulu deh, sampai makan siang. Selesai sholat dzuhur dan makan siang, coba googlig, alhamdulillah ada titik terang. So begitu boss tanya lagi perkembangan, sudah bisa memprediksi selesai berapa lama lagi, karena kuncinya sudah ketemu. Alhasil kamis sore report sudah bisa disajikan.

Sempat terpikir "wah besok agak lega neh", karena tidak ada kerjaan yang date line lagi. Tapi ternyata besoknya boss minta tambahan report yang lain. Dia cukup puas dengan report yang dibuat kemarin, cuman dia minta report tambahan,biar sekalian analisanya katanya. Alhasil setelah sholat jum'at dia memanggil untuk job tambahan itu. Deeeh ada bahan kerja malam lagi neh. Tugas tidak bisa terselesaikan hari itu, karena sore itu ada kick off meeting, sebuah tradisi meeting tahunan di kantor, tapi alhamdulillah untungnya semua log yang dibutuhkan, telah berhasil di download ke laptop.

Malam sabtu itu acara sampai cukup larut malam. Tahun ini acaranya tidak diadakan di luar kota, seperti tahun2 lalu. kali ini acara diselenggarakan cukup sederhana di dalam kota, mengingat terjadinya musibah banjir di Jakarta. Sebagian besar dana yang telah dianggarkan, disalurkan untuk para korban musibah banjir. Acara selesai kuranglebih jam 11 malam. Biasa diakhiri pembagian doorprize, yang grand prize-nya tiket PP plus akomodasi ke Bali. Tetapi rupanya kali ini, rizki sedang tidak mujur, dari sekian banyak doorprize tidak satupun namaku muncul. Alhasil pulang hanya sekedar bawa kenang-kenangan saja, yaitu sebuah angklung mang Udjo. Yah sebuah angklung mang udjo, karena acara tersebut di meriahkan kelompok angklung mang udjo, yang didatangkan dari Padasuka Bandung.

Besoknya hari sabtu, gantungan baju dikamar sudah penuh dengan cucian yang belum sempat disentuh selama seminggu. Maklum single fighter, jadi belum ada yang ngurus masalah ini..:). So, pagi itu harus kerja keras dengan cucian, yah itung-itung sambil olahraga..:-D. Walaupun dengan kepala sedikit pening akibat kurang tidur.

Siangnya, digeber lagi dengan oleh-oleh dari kantor kemarin, alhamdulillah bisa selesai sebelum sholat dzuhur. Bisa santai dah. Sorenya coba nyalain lagi laptop kesayangan, tadinya hanya sekedr ingin refresing, main game kesukaan, Roadrace. Eh.. gak tahunya batre sudah low. Coba ambil charger, tapi apa daya ternyata chargernya kena konsleting, tamat deh. Untungnya data sudah sempat di-email.

Senin dini hari, badanku terasa agak pegal2, kepala lumayan pusing, walaupun tidak separah kemarin. Tapi karena ini hari senin, dipaksakan cari makanan untuk sahur. Sebab minggu kemarin senin-kamis bolos tdak shaum. So, kali ini coba diniatkan. Terpikir kalau toh nanti tidak kuat, tinggal makan saja. Tapi alhamdulillah kuat, walaupun jam 3 ada yang bagi2 siomay gratis yang lumayan menggoda, tapi dicoba untuk tidak tergoda. Energipun harus lebih diatur, karena nanti malam ada Acceptence Test dengan salah satu Customer.Ternyata memang benar segala sesuatu itu ada haknya, termasuk hak istirahat untuk tubuh kita.

Read More..

Hari Pertama Di Tempat Baru

Hari ini aku mulai bekerja di tempat baru, tepatnya di TIFA Building,Kuningan Barat. Sebagai karyawan baru, biasa, belum panas bener kerjanya,baru pengenalan-pengenalan plus dikasih project2 ringan dulu. Ditambah lagi aku masih nebeng di komputer umum,menurut pihak support, laptop kerjaku terjadi delay order, dikarenakan suppliernya kena banjir. So aku belum bisa banyak berkreasi disini.

Kesan pertama bekerja di tempat baru ini cukup menyenangkan. Walaupun tadi pagi sedikit bt,sebab si kuda besiku yang habis di service, plus ganti kampas rem belakang kemarin, tadi malam mengalami sedikit acident, walaupun tidak parah,yaitu baut penarik rem belakang copot dijalan. Rupanya si mekanik kurang kencang waktu masang baut tersebut. Alhasil pagi-pagi aku harus mampir dulu ke bengkel untuk memperbaiki rem dan mengganti part yang rusak.

Biarpun agak dongkol, tapi yah... jadi sebagai pengalaman kedepan saja, untuk pilih-pilih mekanik pada service yang akan datang. Padahal sebelumnya aku sudah cukup puas, dengan layanan bengkel tersebut. Ternyata biarpun satu tempat service, tidak semua mekanik mahir memperbaiki type kendaraan tertentu.

Read More..

Hari Terakhir

Hari ini Jum'at, 9 February 2007, aku terakhir bekerja di perusahaan ini. Wah agak sedih juga harus meninggalkan teman-teman yang baik disini, termasuk kenangan terindahnya (halah so putis banget...). Tapi apa boleh buat keputusanku sudah bulat, untuk bekerja di perusahaan baru, kantor baru dan teman-teman baru tentunya.

So Senin, 22 Februari 2007 serangkaian tugas baru sudah menunggu di kantor baru. Good bye Pintu air Raya, well come Kuningan Barat. Kebanjiran gak yah???:-D

Read More..

Sudah Khusuk kah Sholat Anda

Siang ini selepas sholat dzhuhur dan istirahat makan siang, aku jalan-jalan ke toko buku, yang letaknya tidak terlalu jauh dari kantorku. Niat awalnya sih cuman sekedar jalan-jalan saja, sambil melihat-lihat buku terbaru. Tidak tahunya eh..kepincut juga dengan beberapa buku yang dipajang disana. Akhirnya kepaksa juga aku nebus 3 buah buku sekaligus, yang dua membahas tentang teknologi web menggunakan CMS (Content Management System) yang lagi booming itu (sebenarnya sudah lumayan lama x cuman aku aja yg ketingggalan :-D), teknologi membangun website dinamis dan interaktif dengan metode yang mudah, katanya. Jadi penasaran juga untuk menjajalnya..:-D.

Buku yang satunya lagi berjudul Sudah Khusuk kah Sholat Anda karangan Prof. Dasteghib, nah buku terakhir ini yang membuat hatiku ciut. Apalagi membaca resensi buku di sampul belakang yang isinya begini:

Sholat yang khusuk tidak akan pernah digapai oleh orang yang tidak ”khusuk”. Maksudnya kekhusuan bukanlah sesuatu yang dapat diupayakan dalam sholat, tetapi merupakan buah dari ”kekhusuan” hidup seseorang. Mereka yang terikat kepada persoalan dunia, tidak akan mutlak berada dalam keterpesonaan mutlak kepada Sang Mahaindah, baik diluar maupun dalam sholatnya. Mereka yang sombong dan zalim, tidak akan pernah berada dalam penghambaan mutlak kepada Sang Tuan, baik diluar maupun didalam sholatnya. Dengan demikian kondisi pra-sholat seseoranglah yang menentukan keberhasilan sholatnya, bukan sholat itu sendiri.

Karena itu, boleh jadi sholat kita sama dengan gerak sholat Rasulalloh saw. Bedanya Rasulallah saw melaksanakan sholat, sementara kita melakukan gerakan sholat. Dengan kata lain Rasulallah saw melakukan sholat, sementara kita tidak melakukan shalat! Sebab, bukanlah sahalat itu merupakan ekspresi kecintaan seseorang kepada khaliknya? Dan bukankah kecintaan itu bersemayam dihati? Kalau yang tinggal dalam hati kita adalah selain Allah, bukankah dengan shalat yang kita lakukan,kita tidak menyembah-Nya dan menyembah selain-Nya? Dan kalau yang ada dalam hati kita adalah Allah dan sesuatu yang lain, bukankah itu berarti kita telah membandingkan-Nya dengan yang lain, yang berarti pula kita tidak menyembah-Nya ?
Benar, cintailah Allah, lalu sholatlah!

Nah lho…, berarti aku belum melaksanakan sholat dong selama ini, karena belum pernah khusuk, Astaghfirullahal ‘Adzim.

Read More..

DRAF Terakhir RUU APP


DRAF RUU TENTANG
ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
HASIL PEMBAHASAN TIM PERUMUS - DPR RI

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati kebhinnekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh terhadap pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan perbuatan asusila dalam masyarakat sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai
d. saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban bermasyarakat serta penegakan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain melalui media dan/atau pertunjukan di depan umum, untuk membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.
2. Pornografi anak adalah segala bentuk penggarabaran visual, termasuk foto, film, video, gambar, atau komputer atau citra atau gambar yang dihasilkan komputer, baik dibuat atau diproduksi dengan peralatan elektronik, mekanis maupun peralatan lainnya.
3. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.
4. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.
5. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
6. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.
7. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-­pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.
8. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.
9. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat
10. pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.
11. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.
12. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/ menyaksikan pornografi dan/atau pornoaksi.
13. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
14.. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan.
15. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
16. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau oranglain.
17. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan baik yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual, homoseks atau lesbian.
18. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Pertama
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pengaturan terhadap pornografi berasaskan penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga negara khususnya bagi perempuan dan anak dari dampak negatif pornografi.
Pasal 3
Anggota Tim Perumus Draf RUU tentang APP bersepakat Undang-Undang tentang Pornografi bertujuan :
a. Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual.
c. Mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentang Pornografi (dan Pornoaksi) mencakup:
a. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-­barang pornografi.
b. Penggandaan terdiri dari kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-­barang pornografi.
c. Penyebarluasan yang meliputi segala kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan serta korban sebagai akibat yang ditimbulkan.
d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.
e. Setiap orang yang menyediakan dana (sponsor), sarana, prasana, media dalam penyelenggaraan pornografi.
BAB III
PENGATURAN
Bagian Pertama
Larangan
Pasal 5
Setiap orang dilarang :
a. membuat dan/atau menggandakan pornografi;
b. menyebarluaskan pornografi;
c. menggunakan pornografi; dan/atau
d. menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana.
Pasal 6
Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
a. Pornografi ringan, yaitu penggambaran pinggul, pantat, dan payudara; dan
b. Pornografi berat, yaitu penggambaran:
1) alat kelamin dan/atau ketelanjangan tubuh orang dewasa;
2) aktivitas orang melakukan masturbasi atau onani;
3) aktivitas orang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks;
a)dengan pasangan berlawanan jenis;
b) dengan pasangan sejenis;
c)dengan anak-anak;
d) dengan orang yang telah meninggal dunia;
e)dengan hewan.
c. Pornografi anak mencakup perbuatan penggambaran aktivitas hubungan seks atau aktivitas yang mengarah atau mengesankan pada hubungan seks yang melibatkan anak.
Pasal 7
(1) Setiap orang dilarang menjadi obyek atau model pornografi.
(2) Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model pornografi.
Bagian Kedua
Pembatasan
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 15 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1) pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi;
2) pengobatan gangguan kesehatan seksual;
b. pertunjukan seni dan budaya;
c. adat istiadat dan tradisi;
d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan pribadi.
(2) Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengobatan gangguan kesehatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pertunjukan seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga kesenian dan kebudayaan di tempat khusus untuk pertunjukan seni dan budaya dan mendapat izin pejabat berwenang.
Pasal 9
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.
Pasal 10
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dituntut berdasarkan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 11
(1) Pembuatan dan penyebarluasan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus yang telah mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Setiap orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituntut berdasarkan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 12
(1) Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
BAB IV
PORNOGRAFI ANAK
Pasal 13
Setiap orang wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan, sehingga anak tidak memperoleh akses terhadap materi pornografi da/atau materi pornografi anak yang ditampilkan melalui telekomunikasi, multimedia dan informatika, termasuk pula dan pementasan.
Pasal 14
Setiap anak baik korban atau pelaku dalam pornografi dan dan pornografi anak berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi.
BAB V
PENCEGAHAN
Bagian Pertama
Peran Pemerintah
Pasal 16
Pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 17
Untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi; dan
b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam/luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.
c. Menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang.
d. koordinasi antar instansi pemerintah erkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi;
e. koordinasi antar instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi;
f. koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
g. mengoperasikan satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
h. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi.
i. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi;
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 18
(1) Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. advokasi;
c. sosialisasi; dan
d. pembinaan lingkungan masyarakat.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilaksanakan dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 19
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 20
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 21
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah:
a. barang yang menyimpan teks dalam bentuk cetakan;
b. barang yang menyimpan gambar, suara ataupun film baik elektronik atau optik.atau dalam bentuk apapun penyimpanan data; dan/atau
c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainya.
Pasal 22
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berhak membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat meminta kepada pemiliki data dan penyedia jasa layanan elektronik untuk menyerahkan dan/ atau membuka data elektronik yang dimaksud dan harus diberikan tanda terima.
Pasal 23
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.
Pasal 24
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 b dan Pasal 23 c dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimana data tersebut didapatkan.
BAB VII
PEMUSNAHAN
Pasal 25
(1) Terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin, atau berdasarkan putusan pengadilan.dilakuka

n Pemusnahanterhadap barang pornografi tersebut.
(2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum.
(3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
b. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan
e. tanda tangan dan identitas Iengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1) Setiap orang yang membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
(3) 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 27
(1) Setiap orang yang membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 28
(1) Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(2) Dalam hal menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(3) (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 29
(1) Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 30
(1) Setiap orang yang menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
(2) Dalam hal menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 31
(1) Setiap orang yang menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200..000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 32
(1) Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf a dipidana dengan pidana
(2) penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang menjadi obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 34
(1) Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 35
(1) Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
(3) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DR. HAMID AWALUDIN SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN


Read More..